Gunakan Softgun, Empat Pelaku Curas Diringkus Poldasu
MEDAN, Eksisnews.com – Guna pengungkapan setiap kejahatan di Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tidak segan-segan meringkus pelakunya.
Kali ini pihak unit Direktorat Reserse Krimal Umum (Ditreskrimum) Poldasu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan empat pelaku yang masing-masing diantaranya bernama tersangka Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) warga Jalan Garuda I 08 Kelurahan Kenanga Baru Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tersangka Muda Remaja Parlis Alias Aris (37) warga Jalan Wasono No 2 Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, tersangka Andri Syahputra (30) warga Jalan Pelikan Raya No.475 Kelurahan Kenanga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan tersangka Muhammad Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo No.50 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Sementara dua tersangka lainnya yang masih dalam DPO pihak Kepolisian berinisial D Alias T (40) dan B (36) masih dalam pengejaran petugas.
Oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Riyan melalui Wakil Direktur AKBP Donald Simanjuntak, dalam siaran persnya di halaman kantor Ditres Krimum Polda Sumut, Kamis (11/07/2019) siang menyebutkan ke empat orang tersangka yang berhasil diamankan ada mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
“Jadi ke empat tersangka ini ada peranya masing-masing, tersangka GS berperan melakukan penangkapan terhadap korban dan tersangka berinsial MRP ini juga berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan senjata Air Softgun. Dan sementara oleh tersangka AS bersama rekanya tersangka MR membawa kendaraan milik korban dari lokasi TKP,” ucap AKBP Donald.
Lebih lanjut AKBP Donald menjelaskan, adanya aksi yang dilakukan para tersangka berawal pada hari Jumat (28/06/2019) dan saat itu salah seorang tukang parkir bernama M Imam Syafii yang juga menjadi korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya.
“Lalu berselang beberapa waktu korban didatangi beberapa enam orang pria (pelaku) yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil mini bus warna silver dan dengan modusnya dimana yang selanjutnya para pelaku menuduh korban sebagai bandar narkoba sembari menodongkan senjata air softgun ke arah si korban,” kata AKBP Donald Simanjuntak
Terangnya lagi, sembari memperlihatkan para pelaku bersama sejumlah barang buktinya yang ada di hadapan media menjelaskan kembali dimana saat kejadian tersebut salah seorang pelaku langsung menutupin bagian kepala korban dengan menggunakan alat goni dan langsung menaikan korban ke mobil.
Saat berada didalam mobil korban di borgol serta dipukuli. Bahkan rekan pelaku lainnya pun turut serta membawa sepeda motor korban dengan cara diderek sambil mengambil handphone milik korban.
“Setelah korban dibawa para pelaku dengan menggunakan mobil yang dikendarai mereka yang selanjutnya korban diturunkan di lokasi lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Wakil Ditreskrimum Poldasu AKBP Donald Simanjuntak.
Selanjutnya menurut orang nomor dua di Unit Ditreskrimum Poldasu mengatakan dengan adanya aksi tersebut yang selanjutnya pihak petugas Ditreskrimum Poldasu usai menerima adanya pengaduan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Lewat proses penyelidikan yang ada dilakukan akhirnya dalam waktu yang singkat petugas berhasil menangkap empat orang pelaku tersebut. Lewat pemeriksaan yang ada, petugas menemukan barang bukti dari pelaku yaitu 2 pucuk senjata Air Softgun, 1 kemasan minyak rambut yang berisi mimis, 2 tabung gas senjata Air Softgun, 1 tas sandang warna hitam, 1 unit borgol tangan warna silver, 1 unit Hp merek Samsung, 1 lembar STNK Nomor : 00477176 tanggal 10 September 2018, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol BK 2033 MX yang diduga kendaraan hasil kejahatan yang terjadi di Jalan Suparman Medan.
“Untuk sampai saat ini dimana empat orang tersangka masih diperiksa dan diproses untuk pengembangan yang sekaligus untuk mengetahui dari mana asalnya senjata jenis Air Softgun yang dipakai para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatanya dan dua orang tersangka lainya yang ada masih tetap dalam pengejaran pihak Kepolisian atau dengan status DPO,” pungkas AKBP Donald Simanjuntak. (ENC-Bucos)
Comments are closed.