Dishub Sumut Desak Menhub Bangun Syahbandar di Danau Toba
MEDAN, Eksisnews.com – Dinas Pehubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk segera merealisasikan keputusan Menteri Dalam Negeri, dalam rangka mendukung mendukung terselenggaranya keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.
“Dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 disebutkan urusan pelayaran, kewenangan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan dalam pelaksanaannya dapat didukung oleh pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Muhammad Zein Siregar baru-baru ini.
Untuk itu kata Zein, kementerian Perhubungan perlu segera merealisasikan Undang-undang 23 Tahun 2014 agar tidak terjadi kepincangan didaerah.
Seperti pentingnya adanya syahbandar di masing-masing dermaga yang ada di Danau Toba.
Karena syahbandar paling mengetahui tentang tata kelola penumpang dan pelayaran di seluruh Indonesia.
“Semoga ini dapat segera terwujud dengan adanya instruksi Mendagri kepada Menhub untuk segera melaksanakan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang syahbandar,” ujarnya.
Umar Zein juga mengungkapkan materi tentang keselamatan pelayaran mengatakan, seluruh pemilik, nakhoda dan masyarakat sebagai penumpang di kawasan Danau Toba mengikuti peraturan pelayaran yang berlaku.
Selain itu kata Umar Zein, Kementerian Perhubungan segera mengoperasikan jembatan timbang yang saat ini kewenangannya sudah menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang sampai saat ini tidak berpungsi,” katanya. (E1)

Comments are closed.