Plt Kadis dan Dua PPK Perkim Pemkab Madina di Tahan Kejatisu
MEDAN, Eksisnews.com – Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara menahan tiga tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB), Tahun 2016/2017, di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp1.4 Milliar. Ketiganya Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Rahmatsyah Lubis dan kedua PPK Perkim Madina Kabupaten Madina, Edi Djunaidi dan Khairulah Akhyar.
Sebagaimana dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian membenarkan penahanan ketiganya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Pukul 09.00 Wib hingga Pukul 14.00 Wib serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Ketiganya dinyatakan sehat dan kemudian dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan sekitar Pukul 15.50 Wib.
Lanjut Sumanggar dalam kasus pembangunan TSS dan TRB, menyebutkan tidak hanya memeriksa satu dinas saja yakni Perkim akan tetapi ada dinas lainnya yakni Dispora dan Dinas PU Pemkab Madina. Namun Sumanggar menyatakan pihak penyidik fokus kepada Dinas Perkim Pemkab Madina.
Kedua proyek yang berada dibantaran sungai Batang Gadis, atau berdekatan dengan kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Lanjut Sumanggar tidak sesuai prosedur atau tanpa tender.
Menyinggung adanya tersangka lain, Sumanggar menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain baik dari pemangku kewenangan Pemkab Madina maupun rekanan. Tapi itu dilakukan setelah proses pemeriksaan ketiganya atau temuan dari fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya.
Sumanggar juga menegaskan setelah penahanan tersangka dilanjutkan dengan membuat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.(ENC-GPL)
Comments are closed.