Walikota dan DPRD Medan Sepakati Cabut Perda Retribusi Izin Gangguan

MEDAN, Eksisnews.com – Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin dan pimpinan DPRD Kota Medan dan menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/7/2019). 

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Henri Jhon Hutagalung, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli serta Wali Kota Medan, Drs Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. 

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dalam kata sambutannya mengatakan, pencabutan Perda terkait izin gangguan ini sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 tahun 2017 ditetapkan.

“Sesuai dengan mekanisne pembentukan Perda, maka Ranperda tentang pencabutan Perda no 5/2016 tentang retribusi izin gangguan yang telah disetujui, maka Pemko wajub menyampaikannya ke Gubernur dan sekanjutnya dievaluasi mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” ucapnya. 

Dalam pandangan delapan fraksi yang sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan, secara keseluruhan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya karena sudah kehilangan PAD dari sektor retribusi izin gangguan. 

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto dalam penyampaian pendapat fraksi mengatakan, pihaknya berharap setelah tidak ada lagi Pungutan Liar (Pungli) terhadap izin gangguan. 

“Fraksi Gerindra menghimbau kepada Pemko Medan melalui dinas terkait untuk mensosialisasikan dengan tepat sasaran guna menjaga eksistensi perda ini nantinya,” kata Surianto. 

Sedangkan untuk izin tetangga kiri kanan, tambahnya haruslah disesuaikan dengan bentuknya usahanya dan Pemko Medan harus membuat regulasi terkait hal-hal yang memiliki dampak terhadap masyarakat. 

Menolak

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan juru bicara Rajuddin Sagala, menolak mencabut Perda tersebut sebelum dierbitkannya peraturan pengganti yang dapat menjaga nilai-nilai budaya Indonesia dan norma-norma keagamaan di Kota Medan, serta tidak menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat. 

“Fraksi PKS bukanlah anti terhadap dunia usaha dan investasi. Tapi kami menginginkan arus modal yang masuk tidak boleh mengorbankan sesuatu yang lebih besar,” katanya. 

Menurutnya, keberadaan Perda tentang izin gangguan adalah sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat terhadap dunia usaha agar tidak merugikan hak-hak masyarakat. Apalagi sampai sekarang saja masih banyak usaha di Kota Medan  yang berbeda antara izin usaha dengan aktivitas usaha yang dilakukan akibatnya seringkali menimbulkan konflik di masyarakat. 

“Kami sangat menyayangkan Mendagri mengeluarkan Permen tentang mencabut izin usaha yang akan menjauhkan dunia  usaha dari kontrol masyarakat. Ada karaoke berdiri di samping Masjid, pabrik didirikan di daerah pemukiman dan lainnya. Pencabutan peraturan dilakukan ditengah lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap dunia usaha yang seringkali melanggar izin yang diberikan,” pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.