Tiga Dari Empat Pelaku Curanmor Dipamerkan Polsek Medan Kota, Satu DPO

XMEDAN KOTA, Eksisnews.com -Sebanyak tiga dari empat pelaku curanmor diringkus petugas Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota dari lokasi Jalan Gajah, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota.

Ketiga tersangka pencurian kendaraan motor (curanmor) tersebut berinsial AH (28) warga Jalan Menteng Raya Medan, HS (37) warga Jalan Bersama Medan dan tersangka insial ES (48) warga Jalan Letda Sudjono Medan.

Kapolsek Medan Kota Kompol Revi di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin dalam paparannya mengatakan satu dari empat tersangka masih dalam pengejaran petugas dengan status DPO, sementara ketiga rekannya sudah diamankan.

“Jadi para pelaku curanmornya ada empat orang, tiga tersangkanya sudah kita amankan sementara satu orang tersangka dalam status DPO,” kata Kompol Revi dalam pemaparannya yang berlangsung di Mako Polsek Medan Kota.

Terang Kompol Revi lagi, awal kronologis penangkapan terhadap para pelaku curanmor berawal adanya laporan pengaduan dari korban, Sudarti (45) warga Jalan Pusaka Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang datang ke Polsek Medan Kota untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat BK 2696 AFJ miliknya raib di Jalan Gajah, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, pada hari Senin (29/07/2019) sekira pukul 14.15 WIB.

Polsek Medan Kota yang menerima pengaduan korban lansung menindaklanjuti dengan melakukan cek olah TKP.

Menurutnya, setelah petugas berada di lokasi tempat kejadian perkara langsung melakukan pemeriksaan dengan cara mencari rekaman CCTV yang berada di lokasi yang akhirnya dari hasil rekaman tersebut pihak petugas melihat identitas para pelaku yang mencuri sepeda motor milik korban.

“Dari hasil CCTV terlihat para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan setelah identitas ke empat orang pelaku telah diketahui, selanjutnya tiga dari empat tersangka berhasil kita ringkus. Lewat pemeriksaan intrograsi dimana dihadapan petugas, tersangka berinsial AH mengakui jika sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinsial R lewat perantara tersangka HS yang kemudian di jual kepada tersangka berinsial ES dengan harga Rp 3 juta,” beber Kompol Revi sembari menambahkan dari pengakuan tersangka yang ada juga mengakui dimana hasil penjualan sepeda motor tersebut masing-masingnya mendapat Rp 500 ribu per orang.

“Dari hasil penjualanya setiap orang mendapat pembagian sebesar Rp 500 ribu dan sisa uangnya ada sama rekannya yaitu tersangka berinsial R yang statusnya DPO.

Jadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi dalam Konfrensi Pers kasus curanmor, Rabu (31/07/2019) sekitar siang hari.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin dihadapan media juga menjelaskan pihaknya terpaksa menembak pada bagian kaki kanan tersangka berinsial AH yang mencoba melawan petugas dan berusaha kabur saat diamankan oleh petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota.

“Disamping itu juga tersangka ini diamankan saat sedang membeli narkotika jenis sabu dan dari hasil tes pemeriksaan urinenya tersangka AH positif, jadi kasus ini masih kita proses,” ucap Iptu Ainul Yaqin di sela-sela paparan yang berlangsung dihadapan wartawan. (ENC-Bucos)

Comments are closed.