Pemilik 0,01 Gram Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Miliki 0,01 gram sabu, terdakwa Syamsul dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selama 5 tahun penjara Kamis (01/08/2019).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Syamsul selama 5 tahun penjara,” ucap JPU Ramboo saat diruang Cakra 6 PN Medan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Syamsul dengan nada lemah dan gugup serta mata berkaca-kaca memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Richard Silalahi SH MH untuk memberikan keringanan hukuman terhadapnya.
“Saya memohon keringanan hukuman Pak Hakim,” tuturnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa yang sedang menaiki sepeda motor honda Beat warna putih BK 4525 IN diamankan oleh petugas dari Polrestabes Medan.
Barang bukti tersebut ditemukan dari sebelah kanan rangka sepeda motor honda Beat warna putih BK 4252 IN yang dinaiki terdakwa yang mengaku membeli barang haram tersebut dari Kampung Kubur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (ENC-GPL)
Comments are closed.