Polsek Medan Area GKN di Gang Jati
MEDAN AREA, Eksisnews.com – Guna menekan peredaran narkoba, Polsek Medan Area, bersama tiga pilar melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan AR.Hakim Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Senin (19/08/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar,S.Sos MH, dan ikut bersama dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Iptu A.L.P Tambunan, Panit II Reskrim Ipda MP Hutauruk, Kanit Sabhara Iptu K.Butar-Butar, Kanit Provos Ipda Sartono, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Aiptu Sayuti Lingga, sejumlah personel Reskrim Polsek Medan Area, Bhabinsa Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Koptu Purnomo, Lurah Tegal Sari I Penyatan Daulay dan Kepling Lingkungan 10 Aisyah Mayondang.
Kepada Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Tambunan mengatakan, berkat adanya informasi masyarakat akhirnya penggerebekan awalnya dilakukan di Jalan AR.Hakim, Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Menurutnya, saat dilakukan GKN secara gabungan tiga pilar di lokasi Gang Jati tersebut akhirnya membuahkan hasil dan tidak ada mendapatkan kendala.
“GKN kita lukan bersama gabungan tiga pilar dan saat dilokasi Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I dimana kita berhasil mengamankan seorang tersangka pria atas nama Randi William (28) warga Jalan Panjang Simpang Gang Tani, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai bersama barang buktinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Tambunan.
Iptu Tambunan menjelaskan, dari tersangka Randi pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 4 buah plastik klip kosong, 28 buah mancis lengkap dengan jarumnya, 12 unit bong sabu yang terbuat dari botol kaca kecil, 1 gunting, 3 buah kaca pirex, 7 buah karet dodot, 8 buah skop sabu yang terbuat dari pipet sedotan sabu.
“Jadi itulah barang bukti yang kita sita dari tersangka Randi yang kemudian untuk kepentingan proses lebih lanjutnya, tersangka bersama barang buktinya tersebut telah kita amankan di kantor Polsek Medan Area dan pihak kita tidak akan pernah bermain-main dengan namanya narkoba dan pasti akan kita tindaklanjuti secara tegas,” ringkasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.