EKSISNEWS.COM, Medan – Akibat mengabaikan panggilan I, penyidik Subdit III (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Riau kembali mendatangi rumah tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara untuk melakukan panggilan ke II di kawasan Perumahan River View Polonia Medan, Jumat (15/11/2024) pagi.
Kedatangan tim penyidik yang kedua kali tersebut didampingi Kepala Lingkungan Perumahan tersebut dan diterima langsung oleh Netti, istri tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara untuk menerima surat panggilan yang ke II, untuk saudara Liong Tjai alias Harris Anggara, yang keberadaan tersangka terus menghilang hingga saat ini dan status nya telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.
Sesuai keterangan dari Dir. Reskrimsus Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi, SIK, MH, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa saat ini penyidik Subdit III (Tipidkor), Dit Reskrimsus Polda Riau telah mendatangi rumah tersangka an. LIONG TJAI alias HARRIS ANGGARA untuk yang kedua kalinya, di Perumahan River View kawasan Polonia Medan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan dan pemasangan pipa Transmisi PE 100 DN 500 mm menggunakan APBD Tahun 2013 di kota Tembilahan Provinsi Riau.
Kedatangan Tim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau tersebut sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai Kecamatan Polonia Medan terkait penyampaian dan penyerahan surat panggilan tersangka ke-1 dan Ke-2, diterima Netti, istri tersangka, yang menyebutkan, bahwa suaminya Liong Tjai alias Harris Anggara sudah jarang pulang ke rumah.
Diberitakan sebelumnya, bahwa berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau (P-21) dan jika Tersangka Liong Tjai yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tetap tidak mau untuk menghadiri panggilan Penyidik yang I dan panggilan penyidik yang ke-II, maka berdasarkan hasil koordinasi antara Penyidik dengan JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, perkaranya akan segera disidangkan secara In Absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya, selain menyampaikan surat panggilan yg ke-I, kepada Netti, istri tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara, Tim penyidik Subdit III (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia setempat, dengan menempelkan surat panggilan tersangka Harris Anggara yang ke-I di papan pengumuman kantor Kelurahan tersebut.
Dijelaskan kembali, bahwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara selaku Dirut PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN), negara telah dirugikan sekitar 2.639.090.623 ( Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 Jo.UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau mengharapkan kepada saudara Liong Tjai alias Harris Anggara untuk kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya agar bisa dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) serta mengikuti sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (ENC-Wyu)
Komentar