Abang Beradik Curi Sepeda Motor di Kos-kosan

MEDAN, Eksisnews.com – Seorang tersangka pencuri sepeda motor di lokasi rumah kos-kosan di Jalan Jamin Ginting Gang H Arif No. 37 Medan diamankan oleh petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru pada Sabtu (18/05/2019) sekira pukul 18.40 Wib.

Sementara satu orang tersangka yang merupakan adik kandung dari tersangka Wira Hardi Wardana (25) yang diamankan petugas tersebut berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih merah BK 3772 AEZ milik korban.

Informasi di Kepolisian menjelaskan, adanya kejadian pencurian 1 unit sepeda motor milik korban yang terparkir di depan kamar kos dengan posisi stang terkunci dilakukan kedua orang tersangka yang merupakan abang beradik.

Selain itu, dari pengakuan tersangka Wira Hardi Wardana (25) di hadapan petugas mengatakan jika dirinya sebagai abang kandung dari tersangka Ramadan Hardi Perdana yang turut ikut menjalankan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang diambil dari teras rumah kos dengan cara terlebih dahulu mematahkan stang kunci kontak sepeda motor metic Honda Beat milik korban yang kemudian langsung di dorong keluar oleh tersangka.

Sementara adik kandung tersangka yang ikut dalam aksi pencurian itu bertugas mengangkat bagian depan yang kemudian oleh tersangka mendorong bagian belakang sepeda motor yang selanjutnya langsung dipindahkan keluar dengan jarak sekitar 7 meter dari lokasi rumah kos adik korban.

Setelah sepeda motor milik korban berhasil dibawa keluar yang selanjutnya adik kandung tersangka tersebut pun langsung mematahkan bagian kunci kontak sepeda motor milik korban yang selanjutnya langsung dibawa kabur oleh adik kandungnya tersangka Ramadan Hardi Perdana ke arah Marelan.

Namun naas, korban Nureva Yanti (31) warga Dusun Purwosari Pasar II Kecamatan Bilah Hilar Kabupaten Labuhan Batu yang terkejut melihat sepeda motor nya dibawa khabur oleh kedua tersangka abang beradik tersebut langsung diteriakin oleh korban hingga akhirnya oleh pihak petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang melintas patroli di kawasan lokasi tersebut langsung meringkus satu orang pelaku Wira Hardi Wardana sementara adik tersangka Ramadan Hardi Wardana berhasil kabur membawa sepeda motor milik korban.

Usai tersangka diamankan selanjutnya korban pun langsung di arahkan pihak petugas untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/847/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 18 Mei 2019.

Atas kejadian tersebut guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya tersangka Wira Hardi Wardana yang tidak memiliki pekerjaan warga jalan Abadi No. Kel. Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dikenakan pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, sementara adik kandung tersangka masih di DPO oleh pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Baru, Selasa (28/05/2019).(ENC-Bucos)

Comments are closed.