Ada Keganjilan Pada Kasus Pemalsuan Isi Surat

MEDAN, Eksisnews.com –  Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum pengacara Afrizon, Taufiq dan Tengku Isywari kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (26/3/2019).

Dipersidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi (keberatan) dari para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum itu tampak dipadati pengunjung PN Medan.

Saat berlangsungnya sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Domingus Silaban SH, MH dan penuntut umum Kejatisu Sarona Silalahi, Afrizon menyebutkan bahwa dirinya keberatan dengan dakwaan Jaksa. 

Sebab menurut Afrizon, ada keganjilan dalam kasusnya ini mulai dari penyidikan hingga dakwaan yang diajukan. Padahal terdakwa tidak pernah memiliki dokumen BPN Palsu yang aslinya. 

Selain itu Afrizon juga menerangkan, bahwa surat dakwaan error in persona karena apa yang dilakukan merupakan selaku profesi atas kedua kliennya T Awaluddin Taufiq dan T Isyawari, sehingga dalam hal ini tidak bisa dituntut baik proses hukum maupun diluar persidangan.

Afrizon menegaskan kuat dugaan kriminalisasi dalam kasusnya ini terutama dalam dakwaan pertama penuntut umum tidak menjelaskan secara cermat, tegas, lengkap tentang cara memalsukan surat BPN Medan No:589/1217-300/VI/2016, tertanggal 15 Juni 2016, yang diubah dan dipalsukan aquo didapat terdakwa dari Robert

 Silalahi yang merupakan pegawai BPN Medan bagian sengketa.

Sebab pihaknya beberapa kali mempertanyakan tentang keberadaan surat dan status tanah terkait klarifikasi dari Azan Khan, akan tetapi tidak pernah dijawab BPN Medan. Bahkan dalam kasus ini justru Robert memberikan informasi berupa surat BPN Aquo (hanya foto copy) yang sama sekali belum diambil terdakwa.

Dan hanya mencatat isi, selanjutnya diminta klarifikasi kembali ke BPN sebagaimana surat No.14/B/R&P/I/2017, tertanggal 19 Januari 2017, namun lagi-lagi, BPN Medan maupun Sumut dan PUPRC/Q PPK TOLL Medan Binjai tidak memberikan jawaban.

Kemudian terdakwa meminta surat kuasa dari Tengku Azan Khan, T Isywari dan Awaluddin Taufik sebagai ahli waris Tengku M Dalik untuk mengajukan gugatan No.448/Pdt.G/2017/PN.mdn, tertanggal 19 Agustus 2017 lalu.

Diakhir pembelaannya, Afrizon menegaskan ia tidak pernah memakai copian dari BPN akan tetapi catatan informasi dari Robert Silalahi.(ENC-Gpl)

Comments are closed.