Ada Rentetan Kasus Pemukulan, Majelis Hakim Diminta Hukum Terdakwa

EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Suwendi warga Jalan Setia Luhur No.41, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia jalani sidang perdana secara daring di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/3/2021).

Sidang perdana terdakwa Suwendi ini beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho dan mendengarkan keterangan dari 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Ke empat saksi yang dihadirkan JPU yakni, Po Ki Liang alias Ayung, Po Ki Siung yang merupakan adik dari korban, dan dua saksi lain yakni Narwin Pasaribu.

Dalam keterangan saksi Po Kie Siung menyebutkan bahwa dirinya di pukul dan dicekik oleh terdakwa Suwendi sehingga tak sadarkan diri.

“Saya dipukulnya ditarik-tarik dan di cekiknya. Wendi yang memukul saya, setelah saya pingsan saya gak tahu lagi. Tiba-tiba saya sudah di RS Royal Prima,” ucap saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny L Tobing.

Selain itu saksi juga mengungkapkan kalau sebulan setelah kejadian abang nya meninggal dunia.”Dia masuk RS karena dipukul Wendi, bagian kepala, mata sebelah kirinya. Sebulan kemudian dia meninggal. Yang diambil terdakwa, uang Rp11 juta, dan didalam dompet lebih kurang 4,5 juta. Baru 3 bulan terdakwa bekerja, sebagai pembawa becak barang. Kalau Tiara saya tidak tahu apa perannya,” jelasnya.

Sementara saksi Po Kie Liang mengatakan kalau dirinya tahu dikarenakan dihubungi oleh korban.”Setahu saya dipukul bagian kepala, tengkuk. Besoknya saya disuruh Abang saya ngecek apa saja yang hilang. Terdakwa Suwendi ditangkap setelah 2 hari. Tiara saya gak kenal,” kata saksi.

Sementara saksi Narwin Pasaribu menyebutkan bahwa saat itu dirinya melihat terdakwa masuk kedalam toko.

“Kejadian saya gak tahu Pak. Pas saya mau pulang naik sepeda saya lihat dia masuk lagi ke Toko Besi Mujur Jaya, saya pikir dia (terdakwa) mau pinjam uang sama Pak Ali, (Po Khin Shin korban).

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, terdakwa Suwendi membenarkan keterangan dari saksi.

Nah dipersidangan yang berlangsung sore menjelang malam ini Majelis Hakim tampak kaget dan melihat ke arah Jaksa, sebab para saksi yang dihadirkan tak ada yang mengenal terdakwa Tiara.

Setelah diluar persidangan kepada wartawan Po Ki Siung meminta agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa Suwendi sudah selesai bekerja di Toko Besi milik saksi korban Po Khin Shin (sudah meninggal dunia) di Jalan Gatot Subroto Lk. IV No.156 / 128 Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Dimana setelah selesai bekerja terdakwa tidak langsung pulang kerumah, terdakwa kembali masuk kedalam toko melalui pintu masuk depan toko. Setelah berada didalam toko terdakwa menuju keatas rak besi dan bersembunyi sampai menunggu semua pekerja pulang, selanjutnya sekira pukul 17.45 wib, seluruh pekerja sudah pulang.

Lalu terdakwa turun dari rak besi dan masuk kedalam rumah saksi korban untuk mencari uang milik saksi korban untuk diambil oleh terdakwa dan kunci pintu keluar serta gembok agar ketika terdakwa setelah mengambil uang milik saksi korban, maka terdakwa dapat keluar dari dalam rumah saksi korban.

Selanjutnya pada saat terdakwa hendak masuk kedalam rumah saksi korban, tiba-tiba suara mobil saksi korban terdengar dan pada saat itu Po Khin Shin bersama saksi korban Po Kie Siung masuk kedalam rumah, sehingga mengetahui hal itu terdakwa bersembunyi di lemari es bagian belakang.

Kemudian terdakwa melihat Po Khin Shin dan Po Kie Siung makan didapur lalu setelah itu Po Khin Shin naik keatas sedangkan Po Kie Siung tetap berada didalam dapur. Melihat hal itu terdakwa langsung memukul leher bagian belakang Po Kie Siung, sehingga saksi korban Po Kie Siung terjatuh lalu terdakwa mencekik leher Po Kie Siung sehingga Po Kie Siung menjadi lemas.

Kemudian terdakwa menyeret saksi Po Kie Siung kedalam kamar mandi dan terdakwa kembali mencekik leher Po Kie Siung sampai Po Kie Siung menjadi lemas, lalu terdakwa meletakkan Po Kie Siung di bak kamar mandi. Kemudian terdakwa pergi menuju gudang untuk bersembunyi namun Po Khin Shin yang sedang mencari keberadaan Po Kie Siung melihat ada bayangan diarah gudang, sehingga Po Khin Shin pergi menuju gudang dan pada saat itu handphone saksi korban berbunyi.

Sehingga terdakwa yang takut perbuatannya diketahui oleh Po Khin Shin lalu medekati Po Khin Shin dan langsung memukul saksi korban dari arah belakang sebanyak 1 kali yang menyebabkan Po Khin Shin terjatuh. Kemudian terdakwa memukul kembali dengan kunci besi sebanyak 2 kali sehingga saksi korban pingsan.

Selanjutnya terdakwa menuju lantai dua rumah saksi korban untuk mencari uang dan kunci rumah saksi korban Po Khin Shin lalu terdakwa menemukan kunci didekat sepeda saksi korban dan terdakwa melihat dompet disamping tivi ada bungkusan plastik hitam berisi uang tunai. Selanjutnya terdakwa mengambil uang milik saksi korban yang seluruhnya berjumlah Rp 16 juta lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa Jalan Setia Luhur No.41 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dan memberitahukan kepada Tiara Syahputri (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan istri terdakwa bahwa terdakwa telah mengambil uang milik saksi korban.

Lalu terdakwa menyerahkan uang milik saksi korban kepada Tiara Syahputri sebesar Rp 10 juta untuk disimpan, sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa memberikan uang milik saksi korban sebesar Rp. 2 juta kepada Tiara Syahputri.

Sedangkan terdakwa mengunakan uang milik saksi korban untuk membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna merah jambu.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 18.30 wib ketika terdakwa dan Tiara Syahputri berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, terdakwa dan Tiara Syahputri ditangkap oleh petugas kepolisian.

Perbuatan terdakwa Suwendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-3, 4KUHPidana.(ENC-NZ)

Comments are closed.