Afif Abdillah Sampaikan Laporan Pansus Pajak dan Retribusi Daerah
EKSISNEWS.COM, Medan – Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE menyampaikan laporan pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2023).
Rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, bersama sejumlah anggota dewan juga dihadiri Walikota Medan, Bobby Nasution dan Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dan sejumlah OPD Pemko Medan.
Disampaikan, Afif, pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada hari ini, Selasa (4/12/2023).
Dikatakannya, penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditunjukkandalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas piskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.
Oleh karena itu, ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut pajak dan pungutan memaksa lainnya seperti retribusi daerah adalah pendapatan asli daerah yang sah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.
“Harapan kita Pemerintah Kota Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif lagi,” kata Afif berdasarkan laporan Pansus berharap ranperda tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahka dalam percapaian visi misi pembangunan Kota Medan.(ENC-2).
Comments are closed.