Ahli Hukum Pidana : Perkara Dua Klien Adi Mansar Harus Ditutup

MEDAN, Eksisnews.com – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapoldasu (termohon) yang dilayangkan Marahalim Harahap selaku Plt Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel dan Salatieli Laoli selaku Kepala Bidang (pemohon) kembali digelar.

Kali ini, Dr. Adi Mansar, SH, M.Hum selaku ketua tim kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof Dr Mudzakir SH MH, juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.

Dari keterangan kuasa hukum, Dr. Adi Mansar menilai termohon prapid dinilai keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi alias cacat hukum, disebut-sebut terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Prof Mudzakir berpendapat, semua yang berkaitan dengan keuangan negara adalah domainnya hukum administrasi dan sudah diselesaikan dengan mekanisme hukum administrasi pertanggungjawaban keuangan negara.

“Jadi kalau menurut saya itu sudah clear. Dan oleh karena itu, perkara tersebut haruslah di-close (tutup),” ucapnya di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Prof Mudzakir menambahkan, dalam sebuah kasus dugaan korupsi, yang berhak melakukan audit investigasi berdasarkan perintah UU adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga audit independen.

“Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, harus ada kerugian keuangan dulu untuk syarat mutlak ada tindak pidana korupsi. Jadi harus diaudit dulu. Apabila ada kerugian negara, maka baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bukan ditetapkan dulu tersangka baru kemudian dilakukan auditnya,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, dalam kasus tersebut lembaga BPK RI juga sudah menyatakan clear and clean. Artinya perkara ini harus ditutup dan tidak bisa dikutak-katik lagi.”Dan kalau masih ada mengutak-atik sebagai tersangka, ya menurut saya penetapan tersangka tidak sah,” jelasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum termohon prapid dari Binkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan ahli juga. 

Ia juga menegaskan bahwa penyidik sangat yakin bahwa bukti penyidik sudah kuat.“Ya kalau tidak, tidak mungkin bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah yakinlah makanya bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam gugatan prapid, Dr. Adi Mansar SH M.Hum meminta agar hakim yang memeriksa permohonan tersebut mengabulkan permohonan pemohon prapid seluruhnya. 

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/28-G/I/2020/Ditreskrimsus tanggal 08 Januari 2020 yang menyatakan para pemohon sebagai tersangka korupsi. 

Menyatakan Surat Ketetapan Termohon (ic. Dirreskrimsus Polda Sumut) Nomor: S.Tap/03/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Tersangka atas nama Marahalim Harahap, tidak sah. 

Serta menyatakan Surat Ketetapan Termohon (ic. Dirreskrimsus Polda Sumut) Nomor: S.Tap/04/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan tersangka atas nama Salatieli Laoli juga tidak sah.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Di Kabupaten Labura terjadi di tahun 2013, kerugian negara diperkirakan Rp2,9 miliar. Penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka, di antaranya AKL, RD, dan AP.

Sedangkan untuk Kabupaten Labusel terjadi tahun 2013-2015. Kerugian negara diperkirakan Rp1,9 miliar. Tersangka dalam kasus ini ada dua, MH dan SL.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung. Penyidik juga dilaporkan sudah memeriksa Sekretaris Daerah Labura, Kepala Dinas Pendapatan Labura, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Labura. (ENC-NZ)

Comments are closed.