oleh

Ahli IT : Harus Dilakukan Investigasi Kebobolan Top Up LinkAja BRI Rp1,1 M

-HUKRIM-271 views

EKSISNEWS.COM, Medan –  Perlu adanya investigasinya kebobolan aplikasi LinkAja yang merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 miliar, hal tersebut diungkapkan Ahli IT STIE Perbanas Surabaya, Dr Ronny SKom MKom MH dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (10/7/2020).

Dipaparkan secara online dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan dan Penuntut Umum, Nurhayati, Ronny menyampaikan bahwa investigasi sangat penting untuk mencari informasi kenapa erornya program Top Up lewat aplikasi LinkAja bisa sampai bocor ke publik.

“Saya pikir patut juga dicurigai. Apakah kelemahan ini disengaja atau tidak. Apakah kelemahan disebabkan oleh pihak internal atau memang eksternal saja, atau keduanya,” tegasnya saat dimintai keahlian untuk ketiga terdakwa yakni Jonny Chermy, Riky H dan Alianto.

Ahli membenarkan, program aplikasi elektronik di mana saja di muka bumi ini bisa dibobol, populer disebut ulah hacker yang memiliki keahlian khusus. Itu gunanya perlu dilakukan pengawasan secara berkala.

Namun dalam perkara aquo, imbuh ahli, bocornya informasi erornya program aplikasi Top Up LinkAja ke luar BRI, patut diinvestigasi lebih komprehensif agar duduk perkaranya menjadi terang benderang.

Harusnya jadi konsen dari pihak perbankan untuk melihat bukan hanya pihak eksternal, tetapi juga melihat secara internal (Bank BRI).

Ketika ditanya hakim anggota apakah perkara erornya program Top Up lewat aplikasi LinkAja yang mengakibatkan bobolnya keuangan BRI, bisa menjerat bagian ITE BRI dengan pidana UU ITE, timpal Dr Ronny, seharusnya lebih dulu dilakukan investigasi secara komprehensif.

Saat disinggung dengan peran ketiga terdakwa yang dua di antaranya setelah mendapatkan informasi program Top LinkAja lagi eror kemudian secara berulang-ulang melakukan Top Up ke nasabah yang terdaftar pada aplikasi LinkAja, menurutnya, suatu tindakan kesengajaan.”Ketika seseorang menemukan kelemahan dan mengulang berulang kali, itu bukan merupakan kebetulan, melainkan kesengajaan,” jelasnya.

Para terdakwa bukan masuk kategori penyerangan keamanan program Top Up aplikasi LinkAja, melainkan ilegal akses. Sebab, untuk melakukan ilegal akses tidak dibutuhkan kemampuan teknologi yang tinggi. Menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, menurut ahli, tindakan ketiga terdakwa terjerat pidana Pasal 30 ayat 1 UU ITE.

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari  terjadinya kesalahan sistem pada bank bug aplikasi yang terdapat di system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca migrasi dari system BRI ISO ke Prosw Gateway yang menyebabkan nasabah bertransaksi Top Up namun tidak mengurangi saldo nasabah.

Terdakwa Jonny Chermy  (33), warga Jalan Platina Raya, Gang Duku, Lingkungan 21, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (12/12/2019) mendapat informasi pengalaman seseorang yang melakukan Top Up lewat online namun tidak mengurangi saldo nasabah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Riky H.

Riky kemudian meminta terdakwa Jonny dan Alianto (29), warga Jalan Kapten Sumarsono Komplek Brayan Trade Cen, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk mengumpulkan nomor SIM ponsel yang terdaftar di aplikasi Link Aja. Keduanya secara berulang-ulang melakukan Top Up hingga bank plat merah tersebut kebobolan alias merugi Rp1,1 miliar lebih.( ENC-NZ)

Komentar

Baca Juga