Akhir Tahun 2019, Kapoldasu dan Pangdam I/BB Musnahkan Narkoba
MEDAN, Eksisnews.com – Narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan jenis narkotika lainnya dimusnahkan dalam acara press release akhir tahun 2019 di Lapangan Benteng Medan (31/12/2019).
Kapolda Sumut Irjen Pol.Martuani Sormin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 20kg, 1000 butir pil ecstasy dan 2000 butir pil happy five.
Pemusnahan narkoba tersebut disaksikan Pangdam I/BB, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut dan Walikota Medan
“Inilah pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkoba dari hasil kegiatan rutin yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di bulan Desember 2019 di penghujung tahun,” ujar Kapolda.
Dan terkait pengungkapan kasus ini ribuan masyarakat yang bisa terselamatkan dan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” pungkasnya. (ENC-1)
Comments are closed.