Akhyar Nasution Segera Defenitif Sebagai Walikota Medan
EKSISNEWS.COM, Medan – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah dan divonis penjara 6 tahun. Hal ini semakin mendorong Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution akan segera didefenitifkan sebagai Wali Kota Medan.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, mengaku sudah mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin. Menurutnya, setelah divonis maka Dzulmi Eldin akan diberhentikan dari jabatannya sebagai walikota. Di saat bersamaan juga akan dilakukan pengusulan pengangkatan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan sisa masa jabatan 2016-2021.
“Kita tunggu salinan putusan dari pengadilan, kalau tidak ada banding dari beliau (Dzulmi Eldin) maka akan diusulkan untuk pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif,” ujar Hasyim, Kamis (11/6/2020).
Seperti diberitakan, Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.”Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin secara sah bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Azis saat membacakan vonis, Kamis (11/6/2020).
Selain menghukum Dzulmi Eldin pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta.”Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.(ENC-2)
Comments are closed.