Akhyar Pasrah Status Plt Menjadi Walikota Medan Bakal Terganjal

EKSISNEWS.COM, Medan – Pemecatan Akhyar Nasution dari keanggotaan PDIP serta majunya ia sebagai calon walikota dari PKS dan PD, diperhitungkan membawa dampak kepada proses penetapannya sebagai wali kota definitip dari status Pelaksana Tugas (Plt).

Akhyar diperkirakan akan terganjal mendapatkan status walikota dan akan tetap sebagai Plt hingga ia menjalani cuti kampanye  pada Oktober 2020. Padahal keputusan inkrah kasus Dzulmi Eldin telah dikeluarkan PN Medan 16 Juli lalu.

Seyogiyanya berdasarkan UU No 23/2014, Akhyar Nasution sebagai wakil walikota yang kemudian dihunjuk sebagai pelaksana tugas secara otomatis diangkat menjadi walikota.

Hanya saja melalui prosedur pengusulan yang dilakukan oleh Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) ditujukan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK penetapan senagai walikota.

Tentu saja meski SK Penetapan Walikota dikeluarkan Mendagri namun normatifnya Mendagri harus mengkonsultasikan hal itu terlebih dulu kepada presiden. Artinya, SK tersebut membutuhkan persetujuan dari Presiden RI.

Sementara tahapan Pilkada Medan pada 4-6 September 2020 memasuki pendaftaran calon. Pengumuman pasangan calon tetap oleh KPU dilakukan 24 September .

Menanggapi proses tersebut sejumlah relawan pendukung Akhyar mengaku pasrah dan tak begitu mempersoalkan status Akhyar yang terganjal menjadi walikota.”Kita realistis saja menyikapi proses usulan Akhyar menjadi walikota. Para relawan pasrah karena tahapan itu kan melalui Mendagri dan persetujuan presiden.

Kalau sampai cuti kampanye status walikota tak diterima Akhyar kita merasa biasa saja.”Saya kira Pak Akhyar juga ikhlas ya kalau memang situasinya harus seperti itu,” kata penggagas Koalisi Rakyat Untuk Akhyar Rajamin Sirait didampingi Ketua Relawan Kawan Akhyar ,  Suwandi Purba dan sejumlah relawan lainnya, Senin (10/8/2020) di Medan.

Tidak mau berburuk sangka, Rajamin menyebut lebih baik bagi Akhyar yang saat ini dalam proses penyembuhan dari Covid , untuk berkonsentrasi menangani Covid ketimbang mengurus status walikotanya.(ENC-2)

Comments are closed.