Alamak…! Tembok Pagar Sekolah Roboh, Kepsek SD Negeri 106162 Medan Estate Sibuk Proyek Paving Block Halaman Sekolah
EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Kinerja Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 106162 Medan Estate, Kecamatam Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, memang bisa dibilang aneh. Pasalnya tembok pagar sekolah yang sudah lama roboh terkesan dibiarkan begitu saja dan kepala sekolah tersebut malah sibuk membangun paving block halaman sekolah yang dinilai tidak urgen atau tidak penting dan tidak mendesak.
Tembok pagar sekolah yang sudah lama roboh atau ambruk tersebut sangat membayakan keselamatan bagi murid-murid, karena bisa saja pagar sekolah bagian lain juga akan roboh dan membahayakan keselamatan anak didik di sekolah tersebut.

Pantauan eksisnews.com di lokasi terlihat beberapa meter pagar tembok sekolah tersebut porak poranda dan di bagian sisi lain tembok tersebut bangunannya terlihat retak patah yang bisa saja suatu saat juga roboh.
Semestinya kepala sekolah harus bijak, dengan mengutamakan dan mengatensikan perbaikan pagar tembok sekolah yang roboh porak poranda tersebut. Kepala SDN 106162 Medan Estate yang bernama Nurlaili Pulungan S.Pd tersebut malah sibuk membenahi halaman sekolah dengan membangun paving block yang dinilai tidak penting.

Saat hal ini akan dipertanyakan wartawan eksisnewa.com kepada kepala sekolah pada Jumat (26/5/2023), salah seorang yang mengaku operator di sekolah mengatakan kepsek tersebut sedang menghadiri rapat di dinas. ” Ibu lagi rapat bang di dinas, ” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melulai pesan WhatsApp(WA) Kepala SD Negeri 106162 Medan Estate tersebut, lebih memilih bungkam dengan tidak mau menjawab pesan WA wartawan.
Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga ketika dikonfirmasi eksisnews.com terkait tembok bangunan pagar SD 106162 Medan Estate yang roboh tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah melihat lokasi tersebut.
” Terimakasih infonya, abang sudah kelokasi, akan segera diamankan temboknya, ” ungkapnya.
Seperti diberitakan eksisnews.com sebelumnya, Kepala SDN 106162 Medan Estate yang bernama Nurlaili Pulungan S.Pd melakukan pembangunan paving block halaman sekolah yang menurutnya pembangunannya menggunakan dana yang dipinjam dari koperasi di sekolah itu.
Kepala sekolah juga mengatakan dana yang dipinjam dari koperasi di sekolah yang dipimpimnya tersebut nantinya akan diganti dengan sistem dicicil dengan dana BOS yang telah dianggarkan sebelumnya.

“Ini masih kakak pinjam dari koperasi sekolah kakak, nanti pada anggaran BOS, kakak cicillah sikit-sikit, tetapi tidak melebihi dana operasional sekolah dan gaji,” ujar Nurlaili baru-baru ini.
Keterangan kepala sekolah tersebut dinilai berbanding terbalik dengan aturan penggunaan Dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam permandikbud tersebut butir 9 menyebutkan penggunaan Dana BOS dalam ketentuan umum Dana BOS yang diterima pihak sekolah tidak bisa dugunakan untuk rehabilatasi sekolah sedang dan berat.
Dalam butir 10 Permendikbud tersebut juga menyebutkan Dana BOS yang diterima tidak beloh digunakan untuk membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/ atau kantin sehat.
Didalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 juga termaktub bahwa pembiayaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah dari Dana BOS untuk pembiayaan dalam rangka untuk perbaikan dalam kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah.
Pembangunan paving block baru tidak masuk kriteria yang termaktub di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tersebut. (ENC-Andi)
Comments are closed.