Aliansi Mahasiswa Akan Unjukrasa Soal Pajak Restoran Mie G di Bapenda Deli Serdang

EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) dalam waktu dekat akan berunjukrasa terkait dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh pejabat di Badan Pendapatan Deli Serdang terhadap Pendapatan Daerah yang berasal dari Pajak Bangunan Satu (PB1) atau Pajak Restoran di tempat kuliner ‘Mie G’ yang yang berada di Jalan Wiliem Iskandar atau Jalan Pancing dan tempat kuliner ‘Mie G’ di Jalan Besar Tembung.

Para mahasiswa akan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas dugaan praktik pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

“Kami menilai hal ini telah merugikan keuangan daerah secara signifikan dan mencederai kepercayaan publik.

Dugaan tersebut mencakup
Pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan pengutipan pajak yang di bebankan kepada konsumen PB1 (pajak barang dan jasa tertentu) oleh pihak usaha waralaba ‘Mie G’ yang beroperasi di Jalan Pancing dan juga ‘Mie G’ Tembung yang berada di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Koordinator Aksi AMCTA Rafli Siregar kepada eksisnews.com Kamis(28/8/2025).

Menurut Rafli, berdasarkan investivigasi pihaknya,  outlet ‘Mie G’ Pancing dan juga ‘Mie G’ Tembung setiap harinya memliki jumlah konsumen yang makan di tempat langsung itu sekitar 800-1000 orang konsumen ditambah melalui pesan aplikasi online yang meliputi Gojek ( gofood), shoope (shoopefood), grab (grabfood ) dan khususnya ‘Mie G’ Pancing itu buka 24 jam. Jika dihitung secara kalkulasi setiap konsumen belanja makanan dan minuman rata rata sekitar 20 ribu sampai ratusan ribu rupiah.

Dan jika dikalkulasikan kata Rafli,  penghasilan ‘Mie G’ Jalan Pancing, itu sekitar Rp100 juta sampai Rp150 juta perhari, meliputi weekday kurang lebih Rp100 juta dan weekend kurang lebih Rp150 juta

Pajak PB1 10 persen, jika dihitung omzet harian adalah Rp125 juta maka pajak restoran:

Pajak restoran =10% x Rp125 000.000 = Rp12.500.000/hari

Pajak bulanan = Rp12.500.000 x 30 = Rp375.000.000/Bulan.

“Tetapi hasil investivigasi kami pajak bulanan yang disetorkan oleh pihak owner ‘Mie G’terhadap Bapenda tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu adanya pengurangan jumlah nominal pajak yang tidak signifikan (dikurangin), karena dugaan kami oknum pejabat  Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang diduga melakukan manipulasi dan penggelapan pajak yang dilakukan bersama owner ‘Mie G’ Pancing dan ‘Mie G’ Tembung,” ujar Rafli.

Lanjut Rafli, apabila setiap pembelian makanan dan minuman dikenakan pajak, maka dugaan kuat bahwa praktik ini menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya, dengan potensi akumulasi yang sangat besar.

“Keterlibatan oknum pejabat di Badan  Pendapatan Daerah Deli Serdang, kami curigai turut membiarkan dan juga diduga terlibat aktif dalam praktik manipulasi dan penggelapan pajak daerah,” sebutnya.

Rafli menjelaskan, setiap konsumen yang melakukan transaksi di restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen, yang dipungut langsung melalui sistem kasir.

Pajak ini merupakan kewajiban yang seharusnya disetorkan oleh pelaku usaha kepada negara, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Namun, berdasarkan penelusuran dan investigasi awal kami, pajak yang telah dipungut dari konsumen tersebut diduga tidak disetorkan sesuai dengan ketentuan hasil pendapatan perbulannya, melainkan dimanipulasi dan dikelola secara tidak transparan.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang kami duga owner ‘Mie G’ Jalan Pancing dan ‘Mie G’ Tembung diduga melakukan kerjasama dengan pejabat di Bapenda Deli Serdang untuk mengurangi kewajiban pajaknya lalu menerima gratifikasi atau suap.

Untuk itu kami dalam waktu dekat akan berunjukrasa soal hal ini,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kabid Pendapatan Daerah Bapenda Deli Serdang Juniver R. Marbun kepada eksisnews.com membantah tudingan adanya permainan dalam pembayaran PB1 atau Pajak Restoran yang diberlakukan kepada pengusaha kuliner.

Bagi pengusaha kuliner yang sudah kami kenakan pajak restoran atau PB1 itu sudah kami pasang Tapping Box untuk merekam transaksi jual beli di usaha tersebut dan tidak bisa dimanipulasi.

“Dengan alat Tapping Box yang sudah terpasang di komputer kasir restoran itu, akan merekam data transaksi usaha restoran dan jumlah pajak restoran atau PB1 yang harus disetorkan pun sudah jelas terlihat jumlah rupiahnya.

Jadi apa yang ditudingkan itu tidak benar,” sebut Juniver. (ENC-1)

Comments are closed.