Analisis Kasus Suap Ekspor Benih Lobster dalam Perspektif Etika Normatif
EKSISNEWS.COM, Jakarta – Korupsi bagaikan penyakit yang sudah sangat mengakar. Apabila tidak disembuhkan, tentu akan menjalar kepada bagian-bagian tubuh lainnya. Tidak sedikit dari kasus korupsi yang telah terjadi ternyata melibatkan pejabat negara. Beberapa bulan terakhir, tindakan korupsi yang cukup disoroti masyarakat salah satunya adalah kasus suap ekspor benih lobster yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, yaitu Edhy Prabowo. Tindakan korupsi tersebut banyak dikecam oleh masyarakat karena dinilai sebagai tindakan yang buruk dan merugikan banyak pihak. Namun sebenarnya, bagaimana suatu tindakan dinilai sebagai tindakan yang baik atau buruk? Adakah landasan yang dapat digunakan untuk menilai suatu tindakan yang dilakukan?
Pada dasarnya, setiap perilaku manusia memiliki standar mutlak yang bersifat universal. Standar mutlak tersebut disebut sebagai etika. Etika memberikan petunjuk standar penilaian perilaku setiap manusia agar dapat berperilaku sebagaimana seharusnya. Salah satu cabang kajian etika yang memberikan standar penilaian tersebut adalah etika normatif. Analisis etika normatif digunakan untuk mengetahui apakah suatu tindakan sudah merefleksikan tindakan yang baik sesuai perilaku moral.
Bagaimana kasus suap ini dalam etika normatif?
Dalam etika normatif, setidaknya terdapat 2 unsur yang dapat dijadikan petunjuk untuk menentukan apakah suatu tindakan merupakan bentuk dari perilaku moral. Unsur yang pertama yaitu deontologi. Deontologi yang berarti kewajiban, menekankan bahwa suatu tindakan merupakan tindakan yang baik dan benar bukan dilihat dari akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut, melainkan dari tindakan tersebut yang memang sudah baik. Suatu tindakan disebut baik dan bernilai moral karena tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewajiban. Kewajiban seorang penyelenggara negara terdapat dalam angka 4 pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu salah satu kewajibannya meliputi tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam hal ini, kasus suap dalam ekspor benih lobster merupakan salah satu bentuk korupsi. Hal ini dikarenakan adanya suap tersebut ditujukan untuk menggerakkan seseorang untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya. Suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo, selaku penyelenggara negara, Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster. Oleh karenanya, tindakan ini bukan merupakan tindakan moral menurut unsur deontologi.
Unsur selanjutnya dalam etika normatif adalah teleologi. Berdasarkan teleologi, baik buruknya suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dari tindakan tersebut atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Untuk menilai baik buruknya suatu tujuan atau akibat dari suatu tindakan, digunakan 2 aliran dalam teleologi, yaitu egoisme dan utilitarianisme. Dalam aliran egoisme, baik buruknya suatu tindakan dilihat dari tujuannya yang mengusahakan kebahagiaan diri sendiri. Egoisme seringkali berubah menjadi hedonisme, dimana tindakan yang baik merupakan tindakan yang mengusahakan kebahagiaan diri sendiri dengan hal-hal yang menyenangkan dan memaksimalkan kepuasan. Dalam hal ini, tindakan suap yang dilakukan oleh Edhy Prabowo merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengusahakan kebahagiaan pribadi dan memaksimalkan kepuasan. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan uang suap tersebut yang digunakan untuk membeli beberapa barang mewah. Dikarenakan tindakan suap ini bertujuan untuk mengusahakan kebahagiaan diri dengan hal-hal yang menyenangkan dan memaksimalkan kepuasan, maka berdasarkan aliran egoisme dan hedonisme, tindakan tersebut merupakan tindakan yang paling baik bagi pelaku.
Aliran selanjutnya yaitu aliran utilitarianisme. Berdasarkan aliran utilitarianisme, suatu tindakan dinilai sebagai tindakan yang baik apabila tujuan dan akibat dari tindakan tersebut memberikan kebermanfaatan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dalam hal ini, tujuan diterimanya suap dari Suharjito, selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), dan para eksportir lainnya, adalah untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster. Oleh karenanya, dalam hal ini, tindakan menerima suap tersebut bertujuan untuk memberikan kemanfaatan kepada PT DPPP dan para eksportir lainnya. Adanya ekspor benih lobster dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kepunahan untuk lobster dan menyulitkan dalam membangun industri lobster dari hulu sampai hilir. Hal ini akan mengurangi potensi terbangunnya lapangan pekerjaan. Selain itu, harga jual benih lobster lebih rendah dari lobster dewasa, sehingga adanya ekspor benih secara tidak langsung dapat mengurangi potensi penerimaan negara. Apabila benih lobster punah, maka akan mengganggu ekosistem laut. Oleh karena itulah, dengan lebih banyaknya kerugian yang ditimbulkan dari tindakan suap benih lobster, maka berdasarkan aliran utilitarianisme, tindakan suap benih lobster tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak bermoral.
Analisis etika normatif tidak hanya dilakukan untuk menilai apakah tindakan orang lain benar atau salah. Analisis etika normatif akan lebih bermanfaat apabila diterapkan terhadap diri sendiri. Dengan melakukan analisis etika normatif, kita akan dapat memutuskan tindakan terbaik yang dapat kita lakukan sebagai representasi tindakan moral. Dengan demikian, tindakan yang kita lakukan akan sedekat mungkin merefleksikan tindakan yang baik atau bermoral.
Oleh: Audina Pramesti, Firyal Alvivah Safana, Bintang Palaon Putra Siregar/Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.
Referensi:
Kistanto, N. H., Lestari, N., & Subekti, S. (2014). Etika Profesi Kearsipan. In Pengantar Etika (pp. 1-40).
Harrison, E. (2007). Corruption. Development in Practice, 17(4/5), 672–678. http://www.jstor.org/stable/25548268
Uhr, J. (2012). Professionalising Corruption?: Investigating professional ethics for politicians. In M. Barcham, B. Hindess, & P. Larmour (Eds.), Corruption: Expanding the Focus (pp. 133–154). ANU Press. http://www.jstor.org/stable/j.ctt24hbwc.12. (ENC)
Penulis: Audina Pramesti, Mahasiswi Universitas Indonesia
Sumber foto: M Risyal Hidayat (Antara foto)
Comments are closed.