Ancam Tembak Warga, Pria Berambut Gondrong Diringkus

MEDAN, Eksisnews.com – Petugas Polsek Medan Timur berhasil mengamankan pria pengendara mobil Toyota Yaris warna hitam BK 268 EV dalam kasus pengancaman disertai penembakan ke arah pagar rumah milik korban menggunakan pistol Air Soft Gun di kawasan jalan A.R. Hakim / Jalan Pendidikan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada hari Minggu (8/03/2020) pagi.

Penangkapan yang dilakukan berawal adanya pengaduan warga ke pihak petugas Tim Tekab Polsek Medan Timur bahwa pada hari Senin (2/03/2020) ada seorang pria pelaku pengancaman dan penembakan terhadap pagar rumah milik korban seorang ibu rumah tangga (IRT), Retno Anggraini (28) warga Jalan Sido Rukun No.107, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur yang dilakukan pelaku.

Setelah menerima informasi kejadian tersebut maka pihak petugas pun langsung lakukan penyelidikan tentang ciri-ciri, alamat serta identitas tersangka. Setelah memperoleh informasi yang cukup maka penangkapan pun langsung dilakukan petugas Kepolisian Tim Tekab Polsek Medan Timur pada hari Minggu (8/02/2020) sekira jam 07.30 Wib.

Saat tersangka melintas dilokasi jalan AR. Hakim/Jalan pendidikan Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dengan mengemudikan mobil yang saat itu langsung dihentikan petugas dan langsung  menunjukkan surat penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersangka, akhirnya petugas menemukan barang bukti Air Soft Gun jenis rovolver di pintu samping depan kanan samping tempat duduk supir yang selanjutnya dibawa petugas ke Mako Polsek Medan Timur untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan,SH.MH selain membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pelaku.

“Pelaku bersama mobil dan barang buktinya sudah kita amankan. Pelaku bernama Rio Andrian Simatupang (30) warga jalan Jati 3 No 98, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area kepada awak media.

Sambung Iptu Tambunan, pelaku diperiksa dalam kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Air Soft Gun dan melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana. 

“Tidak akan ada tempat bagi siapa saja pelaku-pelaku aksi kejahatan yang ada dan kita dari pihak Kepolisian Polsek Medan Timur juga tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas untuk setiap para pelakunya yang dapat merugikan setiap masyarakat yang ada tinggal di wilhum kita,” tegas Iptu ALP Tambunan sambil menambahkan,  setiap warga yang merasa dirugikan oleh para pelaku aksi kriminalitas supaya dengan segera membuat pengaduan di Polsek Medan Timur dan akan segera diproses dan ditindaklanjuti. (ENC-Bucos)

Comments are closed.