EKSISNEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan agar tidak membiarkan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun 2024, bahwa ada lebih dari satu orang petugas di TPS dalam satu keluarga.
Hal ini seolah tidak lagi ada masyarakat yang tidak mampu untuk di kader sebagai petugas Tempat Pemilihan Suara pada pelaksanaan Pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana diketahui bahwa ada banyak ditemukan Pengawas TPS yang bertugas membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berjumlah lebih dari satu orang dalam satu keluarga. Padahal, jumlah masyarakat dalam satu lingkungan bisa mencapai lebih dari 200 kepala keluarga.
“Kita tidak ingin setiap pelaksanaan pemilu petugas PPS nya hanya itu-itu saja dan parahnya lagi, ada lebih dari satu orang dalam satu keluarga. Ini menandakan kepala lingkungan tidak bekerja dalam mensosialisasikan penerimaan PPL di setiap lingkungan. Kita berharap jangan terulang kembali peristiwa yang memalukan di kecamatan Medan Timur pada pilpres lalu yang kabarnya sampai ke ranah hukum, ” ujar Antonius Tumanggor, Sabtu (5/10/2024).
Dikatakan politisi dari partai NasDem Kota Medan ini, KPU juga diharapkan memberikan penilaian dan reward bagi setiap TPS yang menyelenggarakan pelaksanaan pemilu di TPS -TPS nyaman, indah dan cantik (terbaik) apalagi ada kreasi seperti menonjolkan budaya dan adat istiadat saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
“Jangan hanya pelaksanaan bagus diatas kertas nyatanya di lapangan bermasalah. Dan PPK dan PPS diduga diam saja, ada apa, apa ada?, ” ujarnya bingung.
Antonius menambahkan lagi, dalam proses tersebut, kepling dan lurah diminta tidak mencampuri urusan di TPS. ‘’Lurah maupun Kepling jangan ikut mencampuri. Masalah lokasi TPS sebaiknya berpindah tempat supaya terjadi keadilan lingkungan,’’ sebutnya.
Selanjutnya, Antonius juga meminta agar KPU Kota Medan bekerjasama dengan BPK Sumut memeriksa setiap penggunaan dana yang telah berlangsung pada Pilpres 2024 kemarin, karena ada dugaan bahwa telah terjadi kecurangan penggunaan dana oleh pihak KPPS pada saat itu.
Diketahui, kata Antonius, dana operasional KPPS di Kota Medan cukup besar mencapai Rp4.814.000 dengan rincian pembuatan TPS Rp2.000.000, penggandaan dokumen Rp500.000, operasional KPPS Rp1.000.000 dan konsumsi di TPS Rp1.314.000.
‘’Anggaran itu cukup besar, bagaimana dana ini digunakan dengan benar,’’ harapnya.
Menurutnya, ini harus dilakukan agar tidak terulang kembali pada pesta demokrasi pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang, dimana anggaran nya miliaran rupiah.
“Saya saat pileg tanggal 14 Februari 2024 lalu keliling memantau TPS di kelurahan Sei Agul dan saya melihat banyak kecurangan penggunaan anggaran yang menyebabkan kebocoran dilakukan oleh PPK, PPS dan petugas TPS. Usut penggunaan anggaran pemilu, ” tegasnya. (ENC-2).
Komentar