Anggota DPRD Medan Sebut KRK Hanya Bukti Pengajuan PBG Bukan Izin

EKSISNEWS.COM, Medan – Banyak bangunan berdiri di Kota Medan, dinilai hanya memegang surat Keterangan Rencana Kota (KRK) kecenderungan terjadi seolah sudah resmi memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), padahal, KRK hanyalah panduan sebagai syarat utama untuk pengurusan izin mendirikan bangunan.

Terungkap, bahwa disebut ada bangunan di wilayah kecamatan Medan Petisah, ditemukan ada bangunan yang berdiri, namun diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar roilen.

“Saya minta agar dinas perumahan, kawasan pemukiman dan penataan ruang (Perkimcikataru) Kota Medan beserta Satpol PP Kota Medan tidak main mata dan segera melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan diketahui melanggar roilen dan tidak ada PBG. Jangan tutup mata, ” Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Dia mempertanyakan dengan tegas siapa oknum yang mencoba membackup pemilik bangunan dengan mengurangi jika bangunan tidak akan dibongkar atau ditindak Satpol PP Kota Medan.

“Saya mau katakan siapa sebenarnya pembackup bangunan itu dan kenapa pihak Satpol PP Kota Medan seolah enggan memberikan tindakan. Jangan bangunan kecil cepat ditindak sementara bangunan besar, tidak berani, ada apa, apa ada,” tanya politisi partai NasDem ini.

Antonius pun menanti ketegasan Perkimcikataru dan Satpol PP Medan untuk menunjukkan wibawa dan menjaga marwah Pemko Medan agar tidak terjadi kebocoran PAD Pemko Medan dari sektor perizinan bangunan.(ENC-2).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.