MEDAN, Eksisnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara telah mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya, pada paripurna digedung DPRD Sumut, Kamis (22/11/2018). Dalam Perda tersebut menegaskan peraturan berkenaan dengan hal itu.
“Ada beberapa hal yang kita atur didalam Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya itu,” kata Muhri Fauzi Hafis anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Jumat (23/11/2018).
Pertama, ujarnya, mengatur tentang sosialisasi penyalhgunaan narkotika di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) , diseluruh institusi pendidikan, rumah ibadah dan lembaga-lembaga vertical lainnya.
Kedua, lanjutnya, pengaturan tentang pusat rehabilitasi yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika yang dimaksud itu berarti ada psikotropika dan zat adiktifnya.”Ketiga, disana kita mengatur kerjasama antara pihak, baik itu instansi yang ada secara internal, di jajaran Pemprov Sumut, kabupaten / kota sampai instansi vertical lainnya,” jelasnya.
Sedangkan, anggaran untuk bisa digunakan bagi mendukung program-program Perda tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya, melibatkan pihak BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) , kepoisian dan kejaksaan.(E2)
Komentar