EKSISNEWS.COM, Medan – Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi buah bibir masyarakat, bukan karena prestasinya dalam melindungi, mengayomi dan melakukan penegakkan hukum, melainkan karena dua anggota Polda Sumut diduga lakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penganiayaan terhadap seorang pengacara sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang a.n Indra Surya Nasution, SH yang terjadi disamping Mapolrestabes Medan Jln. HM.Said Nomor 1, Sidorame Barat I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara ketika hendak memberikan keterangan akibat tindak pidana pembakaran mobil miliknya yang ditangani Polrestabes Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam pers rilisnya mengatakan
berdasarkan video yang beredar dan viral di media sosial diketahui tindakan unprosedural dan sewenang-wenang dua anggota Polda Sumut telah mencoreng Institusi Polri dan mendapatkan kecaman dari masyarakat Indonesia khususnya kota Medan, Sumatera Utara.
“Ditengah gencarnya Reformasi Polri yang dilakukan pemerintah melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimmly Asshiddiqie dan 9 anggota lainya, Polri dalam hal ini Polda Sumut Medan lagi-lagi membuat ulah dengan melakukan tindakan yang serampangan dan bertentang aturan hukum,” ujar Irvan Saputra.
LBH Medan kata Irvan Saputra, sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia mengecam keras tindakan anggota PoldanSumut dan mendesak Kapolda Sumut untuk bertanggu jawab atas tindakan anggotanya. Seraya memberikan tindakan baik secara Kode Etik maupun Pidana. Serta mengungkap tindak pidana pembakaran terhadap mobilnya yang sebelumnya di laporkan Indra di Polrestabes Medan.
Perlu diketahui upaya paksa terkait Penggeledahan yang dilakukan anggota Polda secara terang benderang (cetho welo-welo) bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pasal _a quo_ menekankan jika untuk kepentingan Penyidikan penyidik dapat melakukan Penggeledahan dengan adanya Izin Pengadilan, tetapi berdasarkan video yang beredar anggota Polda Sumut subdit III Ranmor tersebut menyampaikan tindakanya berdasarkan laporan Informasi (LI) masyarakat yang seyogianya merupakan bagian dari Penyelidikan. Serta tanpa adanya izin dari Pengadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu kata Irvan, tindakan anggota Polda Sumut merupakan tindakan Uprosedural, arogan dan penyalahgunaan kewenangan (_abuse of power_). Maka sudah barang tentu secara hukum Kapolda Sumut sebagai ankum (atasan hukum) bertanggung jawab dan menindak tegas anggotanya.
Tidak hanya itu, LBH Medan menilai tindakan ini bukan hanya unprosedural tetapi diduga merupakan by order/pesanan. Bukan tanpa alasan berdasarkan bukti elektronik yang ada diketahui anggota tersebut telah memantau Indra saat ditempat usahanya/rumahnya dan kemudian mengikutinya hingga sampai ke Mapolrestabes Medan.
“Patut diduga perbuatan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap Indra. Maka Polda Sumut harus mengungkap siapa dalang dibalik semua ini.
LBH Medan menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan anggota Polda Sumut bukan hanya bermasalah pada aparat penegak hukumnya (APH) saja tetapi, juga bermasalah terhadap aturanya dalam hal ini KUHAP.
Maka sudah seharusnya KUHAP dihentikan penggunannya dan dilakukan perbaikan dengan mengedepakan partisipasi bermakna (_meaningful partisipation_) dari lapisan masyarakat, agar tidak ada lagi korban-korban seperti Indra Surya.
Upaya paksa secara uprosedural dan sewenang-wenang tersebut diduga telah bertentangan UUD 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM & ICCPR,” pungkasnya.(ENC-1)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.