Aniaya Saudara Kandung, Lisam Lee Garden Gol

MEDAN, Eksisnews.com – Pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menahan tersangka Lisam (48) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pemilik tempat malam hiburan Lee Garden (LG) dan Lienawati (51) warga Jalan Timur Baru II, Kecamatan Medan Timur.

Informasi menyebutkan kedua tersangka diamankan karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Ramly Hati dan Gunawan.

“Kedua pelaku tersebut diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap Ramly Hati dan Gunawan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut Putu, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban yang hendak melakukan sembahyang di rumah almarhum Ibunya dan langsung ketemu dengan tersangka. Kemudian tersangka yang menyela pembicaraan korban bersama supirnya sehingga keributanpun tak terelakan lagi, Minggu (7/05/2019).

“Antara korban dengan si tersangka Lisam masih bersaudara kandung. dan keributan bermula saat pelaku menyela pembicaraan korban dengan supirnya sehingga terjadilah keributan dan membuat kedua korban alami luka,” terang AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.

Sebutnya lagi, kedua korban yang tak terima atas hasil perbuatan pelaku langsung membuat pengaduan di Polrestabes Medan.

“Pihak petugas dari unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapatkan laporan pengaduan kedua korban langsung menindaklanjuti dan lewat hasil penyelidikan akhirnya kedua pelaku kita tangkap,” terang AKBP Putu Yudha Prawira lagi

“Kedua pelaku akan dipersangkakan Pasal 170 Jo Pasal 351 KHUPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.