Aniaya Surya, Terdakwa Romi Diadili di PN Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Romi (34) warga Jalan Kiwi Taman Kaswari Indah-MI No.3 Lk. 21 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan diadili diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/6/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Safril Pardamean Batubara, beragendakan mendengarkan keterangan Muslim yang merupakan saksi yang meringankan.

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Chandra Priono Naibaho, SH terdakwa yang hadir di ruang sidang tampak terdiam.

Saksi Muslim menyebutkan dirinya menyaksikan keributan antara terdakwa dengan Surya. “Katanya permasalahan mobil Pak,” ucap saksi.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa ia Terdakwa Romi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Komplek Perumahan Somerset Regency Kelurahan Sunggal Kecamatan Sunggal tepatnya di Pos Satpam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan penganiayaan.

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 14.30 wib, saksi korban Surya datang kerumah terdakwa Romi di Komplek Perumahan Somerset Regency Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, karena saksi Salvia yang merupakan istri terdakwa meminta saksi korban untuk datang kerumah terdakwa karena saksi Salvia bertengkar dengan terdakwa sehingga saksi Salvia ingin pergi dari rumah bersama anak-anaknya meninggalkan terdakwa.

Kemudian saksi korban yang mendengar perkataan saksi Salvia merasa khawatir karena saksi Salvia merupakan kakak saksi korban sehingga saksi korban lalu pergi kerumah terdakwa. Selanjutnya saksi korban membawa saksi Hartono untuk memperbaiki ban mobil saksi Salvia yang kempes agar dapat dibawa oleh saksi Salvia. Lalu sesampainya dirumah terdakwa maka saksi Hartono memperbaiki ban mobil saksi Salvia yang kempes setelah itu saksi Hartono masuk kedalam mobil saksi Salvia sedangkan saksi Salvia masuk kedalam mobil saksi korban.

Selanjutnya terdakwa yang melihat mobil saksi Salvia akan dibawa merasa tidak terima sehingga terdakwa marah-marah dan membuat keributan dimana terdakwa mengatakan “Ya udah kita lihat kita bicara di pos satpam aja”. Kemudian saksi korban bersama dengan saksi Salvia dan anak-anak terdakwa pergi menaiki mobil saksi korban sedangkan mobil saksi Salvia dibawa oleh saksi Hartono lalu terdakwa menyusul dengan menaiki mobil terdakwa.

Kemudian pada saat di pos satpam komplek perumahan tersebut, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi korban dimana terdakwa emosi sehingga saksi korban mencoba untuk merekam terdakwa yang sedang ribut-ribut dan emosi lalu terdakwa yang melihat saksi korban memegang handphone dan mengarahkan ke arah terdakwa menjadi marah. Kemudian terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa namun karena saksi korban mengelak maka pukulan terdakwa mengenai bagian dada saksi korban.

Kemudian terdakwa mencakar  saksi korban sebanyak 1 kali sehingga dada saksi korban menjadi luka, selanjutnya melihat hal itu satpam lalu melerai terdakwa dan saksi korban selanjutnnya saksi korban dan saksi Salvia serta keluarga saksi korban pergi. Kemudian saksi korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa lalu melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka memar diatas tulang selangka (clavicula) sebelah kanan dengan ukuran I.P:12cm x 1 cm, II.P:6cm x ¬+1,2 cm dan korban dianjurkan untuk berobat, sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor:11/VER/RSUBK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang ditandatangani dr. Sri Novianti Tarigan, dokter pada Rumah Sakit Bina Kasih Medan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ENC-NZ)

Comments are closed.