Antisipasi Tawuran dan 3C, Polsek Percut Lakukan Patroli, 6 Unit Mesin Judi Disita
EKSISNEWS.COM, Medan – Antisipasi tawuran dan kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor), Personel Polsek Percut Sei Tuan lakukan patroli blue light di wilayah hukumnya, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 00.00 WIB dini hari.
Patroli dipimpin langsung Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan diikuti Kanit Reskrim Iptu J. Simamora dan Panit Reskrim Ipda Budi dengan route Jl. Selambo Desa Amplas, Jl. Datuk Kabu Desa B. Klippa, Jl. Beringin Desa Tembung, Jl. Psr IX Mama Harfas, Jl. Pusaka Desa Kolam, Jl. Musyawarah Desa Sampali dan Jl. Pancing Medan Tembung.
Pada saat melaksanakan patroli, petugas menerima informasi dari Kepala Desa Percut tentang adanya praktek perjudian mesin judi ikan-ikan dan dindong.
Berdasarkan laporan itu, personil yang dipimpin Kapolsek meluncur ke desa Percut. Selanjutnya bersama Kepala Desa Percut menuju kelokasi tempat perjudian yang dimaksud.
“Dari 2 lokasi tempat perjudian yang didatangi, ditemukan 1 unit mesin judi ikan-ikan dan 5 mesin judi dindong. Untuk pemain dan operator tidak ada, karena tidak sedang beroperasi,” kata Kompol Agustiawan.
Selanjutnya barang bukti mesin judi ikan-ikan dan mesin judi dindong diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
“Kepada masyarakat jangan pernah bosan untuk memberikan informasi tentang keberadaan permainan judi dan peredaran narkoba didaerahnya kepada kami pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan,” sebut Kompol M Agustiawan. (ENC-Fr)
Comments are closed.