Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Salah satunya yaitu untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (sapras sekolah).

Tapi masih ada juga gedung SMP yang masih tidak enak dipandang mata. Salah satunya Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang terlihat dinding tembok kusam (tidak ada perawatan pengecatan), plafon asbes di luar ruangan kelas tampak berlubang, pintu jendela bolong, seperti tidak ada perawatan. Padahal dana BOS yang diterima tidak sedikit.

Ketika awak media eksisnews.com mencoba Konfirmasi Kepala Sekolah SMPN 3 Percut Sei Tuan, yang bernama Erydawati pada Jumat (7/7/2023) melalui pesan WhatsApp tidak dibalas, saat di telpon tidak diangkat, hingga sampai berita ini ditayangkan juga tidak ada jawaban.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Rudianto Sujiwo SH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMPN 3 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kita minta Aparat Penegak Hukum Kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi untuk segera memanggil Kepala SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan untuk diperiksa anggaran yang dikelolahnya. Jika memang terbukti adanya penyalahgunaan anggarannya, kita minta segera diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (ENC-Andi)

Comments are closed.