APBDSU Minta Cabut PP No.78 dan Permenaker No 15/2018
MEDAN, Eksisnews.com – Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumatra Utara meminta kepada Presiden RI dan Menakertrans serta DPR-RI untuk menghapus Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker No.15 Tahun 2018 tentang upah minimun yang justru bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sebagaimana yang disampaikan Kordinator APBD Sumatra Utara, Natal Sidabutar, kepada wartawan yang berlangsung di kantor DPP Serbundo, Jalan Garu VI No.70 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Kamis (25/04/2019), mengatakan bahwa selama ini pemerintah tidak memiliki niat untuk memperbaiki kondisi kehidupan kaum pekerja/buruh dan merupakan cerminan bahwa pemerintah saat ini berada dibawah kendali kekuatan modal.
Didampingi pengurus GSBI Sumut, Ahmadsyah, pengurus PPMI, Awaluddin Pane, dan pengurus Serbundo, Lorent E Aritonang, Natal meminta agar saldo BPJS ketenagakerjaan setiap tahun bagi pekerja/buruh dan mendaftarkan semua pekerja/buruh sebagai peserta BPJS kesehatan tanpa memandang status kerja.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara segera menuntaskan permasalahan pekerja di PT Unibis terkait pemberian kekurangan ekstra puding terhitung sejak 2014 hingga 2018 yang belum tuntas penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masih menurutnya, dalam aksi peringati hari buruh sedunia pada 1 Mei 2019, pihaknya akan mengerahkan 1450 orang dengan long march dan konvoi dari Lapangan Garuda Tanjung Morawa menuju bundaran air mancur Jalan Gatot Subroto Medan.
Dikesempatan yang sama Ahmadsyah salah seorang koordinator APBDSU menambahkan, rencana kenaikan iuran BPJS tidak harus dilakukan.”Kita berharap agar Pemerintah melalui Menteri Keuangan mohon agar itu (kenaikan iuran BPJS) tidak dilakukan,” ucap Ahmadsyah.
Ahmadsyah juga menyebutkan penolakan kenaikan iuran BPJS tersebut, lantaran setiap tahun upah buruh itu secara otomatis sudah menaikan iuran BPJS. Dia menerangkan, iuran BPJS itu ditetapkan melalui persentase besaran kenaikan upah.
“Walaupun nilainya dari buruh satu persen dan satu persen dari pengusaha. Dengan naiknya setiap tahun, maka secara esensi, iuran atau premi BPJS itu sudah naik,”bebernya.
Sebelumnya ia mencontohkan pada tahun 2019 ini mengacu pada UMK di Deliserdang dengan kisaran sebesar Rp 2,9 jutaan. Berarti lanjutnya dua persen dari itu diperuntukkan untuk iuran BPJS. Tentu ini sebut Ahmadsyah, dibandingkan pada tahun 2018 ada kenaikan.
“Nah lantas kenapa Menteri Keuangan punya rencana akan menaikan persentasenya lagi karena setiap bulan, upah buruh itu sudah naik dipotong,” urainya.
Tak hanya menyoroti rencana kenaikan iuran BPJS. Dalam aksi May Day yang rencananya akan digelar dua hari di Kantor Gubsu dan Bundaran Gatsu itu, buruh juga akan menyoroti sejumlah hal antara lain, meminta Presiden RI dan Menakertrans serta DPR-RI menghapus Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker No.15 Tahun 2018 tentang upah minimun yang justru bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Pada tanggal 30 April kita melakukan aksi di Kantor Gubsu, kemudian pada tanggal 1 Mei aksi kita pusatkan di Bundaran Jalan Gatot Subroto. Untuk itu kepada masyarakat kami memohon maaf jika nantinya jalan mengalami gangguan,” sebut Kordinator APBD Sumatra Utara, Natal Sidabutar. (ENC-Gpl)
Comments are closed.