APH Didesak Periksa Penggunaan Dana BOS SD Negeri 106161 Laut Dendang
EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepolisian segera memanggil Kepala Sekolah Dasar Negeri 106161 untuk memeriksa anggaran Dana Bos tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dikelolanya.
Sebab penggunaan Dana Bos tahun 2022 di sarana prasarana sekolahnya mencapai kurang lebih Rp 151.000.000 dalam setahun.Sehingga ini menjadi perhatian dan perbincangan dan pertanyaan besar bagi masyarakat ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Untuk itu media eksisnews.com mencoba menyambangi ke Sekolah Dasar Negeri 106161 Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada tanggal (13/4/2023) untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun kepala sekolah tersebut sudah purnabakti (pensiun).
“Ibu Hariani (Kepsek-red) sudah pensiun Bang bulan dua kemarin,” ujar salah seorang yang mengaku sebagai operator di sekolah tersebut yang bernama Vina.
Saat awak media menanyakan papan pengumuman penggunaan dana BOS terkait penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut dan akan mengambil photo papan pengumuman penggunanaan dana BOS, tidak diperbolehkan oleh operator tersebut.

Dengan nada ‘lantang’ operator itu memarahi wartawan dan akan merampas hand phone wartawan saat merekam seseorang yang mengaku operator sekolah itu.
“Jangan diphoto ya bang, pesan kepala sekolah tidak boleh ini diphoto, tanpa seizin dia, dan saya tidak mengijinkan,” ungkap operator tersebut.
Namun awak media ini tetap minta izin untuk mengambil gambar papan pengumuman penggunaan dana BOS tersebut yang diletakkan di lantai bawah, yang sebelumnya diletak disamping lemari buku di kantor kepala sekolah.
“Walaupun abang sudah meminta izin untuk mengambil photo, tapikan saya tidak mengijinkan, itu melanggar hak cipta,” ucap wanita yang mengaku operator sekolah tersebut..
Terkait hal itu, operator tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pers n
Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 2.
dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang seharusnya papan penggunaan anggaran Dana BOS tersebut diketahui masyarakat, karena Dana BOS tersebut adalah uang rakyat.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait Penggunaan anggaran BOS Sekolah Dasar Negeri 106161 Laut Dendang pada hari Rabu ( 20/4/2023 ) sekira pukul 9.30 Wib pagi, Kepala Sekolah Dasar Negeri Hariani mengatakan, laporan yang dimaksud sudah dikerjakan sesuai dan sudah dilaporkan laporannya ke dinas pendidikan kabupaten.
“Jadi kalau konfirmasi ke Dinas saja, saya sudah pensiun bulan dua bang dan soal sarana prasarana sekolah Rp 151.000.000 itu sama pembelian buku – buku dan lagian aku udah pensiun ngapain sampek datang ke rumah, konfirmasi aja sana ke Dinas” ungkap kepala sekolah tersebut ketika berhasil disambangi oleh awak media ini di depan kediamannya di Desa Cinta Rakyat Kamis (20/4/2023).
Menanggapi hal ini Ketua DPD Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Rudianto Sujiwo SH mendesal Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggarannya, yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri 106161 Laut Dendang.
“Kita minta Aparat Penegak Hukum Kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi kepolisian untuk segera memanggil Kepala SDN 106161 Laut Dendang agat memeriksa penggunan anggaran Dana BOS yang dikelolanya. Jika memang terbukti adanya penyalahgunaan anggarannya , kita mintak segera di proses secara hukum,” tegas Sujiwo. (ENC-Andi)
Comments are closed.