Armyn Simatupang Puji AHY Tanggap Soal Permenaker Bolehkan Ambil JHT Diusia 56 tahun

EKSISNEWS.COM, Medan – Armyn Simatupang, Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik sekaligus memuji Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  yang cepat tanggap terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)  yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua (JHT) diambil pada usia 56 tahun agar dicabut.

“Permenaker no 2/ 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil, seperti kata Ketum AHY,” ujar Armyn kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya,  Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, sikap tegas Ketum AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota Dewan provinsi maupun kabupaten/kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat.“Semboyan ‘Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit’, terutama dari aspek buruh, terlihat kongkrit dengan ketegasan ini,” katanya.

Untuk itulah, kembali ditegaskan Armyn Simatupang, dirinya menganggap Permenaker  yang hanya membolehkan JHT diambil pada usia 56 tahun selayaknya dicabut.“Apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK,” lanjutnya.

K-SPSI Sumut sendiri katanya, terdiri dari atau beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya.“Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN,” ungkapnya.

Karena itu, tambahnya,  sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum Peraturan tersebut dikeluarkan. Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini.

Apalagi, kata Armyn, pihaknya mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN.“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka,” sebutnya.

Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan (18/2/2022), total dana program JHT mencapai Rp372,5 triliun pada 2021.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli SUN untuk membiayai APBN.

Armyn, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumut, menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini, harus dilindungi.

“Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.(ENC-2)

Comments are closed.