EKSISNEWS.COM, Sergai – Tersangka Ispan Johanda Saragih alias Johan (31) Pedagang Es menetap di Dusun I gang kancil, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus dirumahnya.
Duda anak satu tersebut ditangkap Polisi saat sedang memaketi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020) sekira jam 23.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembat plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga shabu, 3 (tiga) lembat plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal di duga shabu dengan total berat seluruhnya 0,91 (Gram), 1 (satu) bal plastik transparan ukuran kecil kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing/skop,1 (satu) unit hand phone merk LAVA warna hitam, 1 (satu) buah mancis dan uang tunai Rp.85.000 ribu Rupiah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.hum mengatakan kepada awak media, Rabu (25/03/2020) dimana dilakukanya penangkapan tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.
“Berdasarkan atas laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan bersama perangkat Desa Sei Rampah kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti Narkobanya,” Kata Kapolres Sergai.
Masih dikatakan Kapolres Sergai kembali, kepada petugas tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual es batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.
“Jadi pengakuan pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu, ia mendapat sabu dari tersangka TP warga Sei Rampah dan saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya,” ungkap Kapolres Sergai kembali.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.