Ayong Bantah Pengakuan Ationg Soal Kasus Penculikan
EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang kasus penculikan seorang pengusaha dengan terdakwa Susanto alias Ayong kembali berlangsung secara Online diruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (04/8/2020). Kali ini penuntut umum, Nelson menghadirkan saksi korban Sjamsul Bahri alias Ationg dan istrinya Fenny Laurus Chen.
Uniknya saksi korban Sjamsul Bahri juga dihadirkan secara online karena berstatus tersangka penipuan yang dilaporkan oleh pihak Ationg, dan kini berada di Rutan Labuhan Deli.
Dalam kesaksiannya, Sjamsul menyebutkan Ayong bersama sejumlah pria berbadan tegap membawanya dari Hotel Selecta pada Kamis (09/06/20) lalu. Kemudian dibawa dan dimasukan ke dalam Minibus Kijang Innova, dimana Ayong sudah berada didalam sebelah kiri tepatnya disamping supir.
Dalam posisi jongkok saksi korban dibawa ke Marelan, disana terdakwa menanyakan kapan saksi bisa bayar hutang sekitar Rp100 jutaan lebih. Masih dalam keterangannya karena tak ada kepastian ia dibawa ke Tanjung Balai dan selama perjalanan saksi mengaku dipukul.
Selanjutnya sekitar pukul 03.30 Wib pagi, korban sampai di Tanjungbalai tepatnya di Polsek Tanjung Balai Selatan. Disini terdakwa bersama temannya Robby dan Sulaiman keduanya (DPO) kembali menghajar korban agar mau membayar hutangnya.
Masih keterangan saksi korban akibat penculikan ia mengalami kerugian uang sebesar Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), 2 (dua) lembar uang Dollar Singapore dengan nilai sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), serta RM 1000 dengan nilai sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian saksi Sjamsul Bahri als. Ationg adalah Rp42.750.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun korban pun mengelak punya hutang ratusan juta kepada terdakwa.
Sementara itu, dalam kesaksian Fenny ia mendapat kabar sekitar pukul 08.00 Wib, Jumat (10/10/20) pagi. Saat itu ditelephon oleh Mak Pashka.
“Mak pashka itu teman di Tanjung Balai, ia telephon bahwa Ationg ditahan di Polsek,”ucap Fenny sembari melanjutkan kesaksiannya saat perbincangan ditelephon dengan Mak Pashka ada seorang pria yang mengaku H Latif mengatakan tolong bayar dulu hutang suami mu ini.
Tahu suami diculik ia lapor ke Poldasu dan memberikan tahukan suami di culik. Bahkan bermodal sms dari suaminya yang menyebutkan ditahan Polres Tanjungbalai, kemudian dilakukan pengecekan ternyata tidak ada.
Dan saya telephon suami ternyata suami sudah diantar ke rumah oleh Ayong. “Ya saat ditelphon ia udah dirumah dan bilang ia dibawa oleh Ayong,”ucap Ationg yang ditirukan Fenny.
Fenny juga menuturkan bahwa Ayong dan Ationg merupakan teman dan mereka sepakat dalam bisnis jahe.
“Jadi pak hakim, bukan suami saya berhutang akan tetapi si Ayong menitipkan Jahe kepada suami saya Ationg. Jadi bukan pinjam meminjam uang,” ujarnya.
Sementara itu Ayong menyangkal keterangan kedua saksi pasangan Pasutri tersebut. “Tak ada pemukulan dan penganiayaan, soal dibawa ke Tanjungbalai itu permintaan Ationg,”ucap Ayong yang juga dihadirkan secara online karena masih meringkuk di Rutan Poldasu.
Ia mengatakan bahwa Ationg tidak ada niat baik mengembalikan uangnya akan tetapi selalu menghindar. Selain itu ia membawa saksi karena berjanji mau bayar hutang sekitar ratusan jutaan sekitar seratusan jutaan lebih lah.
“Nah dia mau bayar hutangnya Rp100 jutaan lebihlah, dimana ia membayar di Marelan namun lalu minta diantar ke Tanjungbalai dan ke Polsek Tanjungbalai Selatan itu pun atas permintaan Ationg, dimana tak ada pemukulan,” ucapnya.
“Lagian kalau mau culik orang kenapa korbannya dibawa ke Polsek, itu cukup mengada-ada,” ucap Ayong.
Usai mendengarkan kesaksian keduanya majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan.(ENC-NZ)
Comments are closed.