EKSISNEWS.COM, Medan – Seorang bayi laki-laki di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera utara (Sumut) AYP (3) tewas dianiaya pacar ibunya, ZI (37). Saat ini, ZI telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan tante korban ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025.
“Ada seorang warga yang juga tante dari korban melaporkan kepada kami bahwa keponakannya meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Korban meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2025).
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kejadian tersebut dan memeriksa sejumlah saksi di antaranya, ibu korban AZL dan pacarnya ZI. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan ekshumasi makam korban di Jalan Guru Patimpus dan mengautopsinya.
“Dari ekshumasi oleh tim dokter forensik, diperoleh analisa sementara, yakni adanya tanda kekerasan di sekujur tubuh korban hingga ke bagian kaki, kerongkongan patah, empedu pecah, gigi depan belakang copot dan rahang goyang,” ungkapnya.
Dari hasil ekshumasi itu, petugas kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena diduga dianiaya.
“Dugaan kami korban meninggal karena tindakan kekerasan,” kata Bayu.
Hasil interogasi, motif pembunuhan ini lantaran pelaku kesal korban buang air kecil dan besar di dalam celana.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina mengatakan pihaknya telah menetapkan ZI sebagai tersangka. Saat ini, ZI telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Sudah ditahan, sudah (tersangka),” kata Dearma kepada wartawan. (ENC-Fr)
Komentar