Bappeda Seharusnya Buat Target dari Perencanaan Tata Ruang Kota Medan
EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sudah seharusnya membuat target awal pencapaian dari perencanaan tata ruang untuk selanjutnya direalisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini diungkap Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung saat membacakan pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021 s/d 2041 pada sidang paripurna DPRD Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (30/11/2021).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan didampingi para wakil ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, sejumlah anggota DPRD Medan baik secara langsung maupun virtual.
Hadir juga Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, para pimpinan OPD, Camat dan unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan lainnya.
Dikatakan Dame Duma, Fraksi Gerindra menilai OPD dan Bappeda tidak mengerjakan tugas dengan baik dan maksimal. Banyak perubahan tak terduga yang kita tidak tahu apa prioritasnya. “Tidak dapat dipungkiri, Kota Medan masih memiliki segudang persoalan, selain masalah banjir, pemukiman kumuh, serta penumpukan sampah seharusnya sudah ada sistem zonasi dimana ada daerah komersil, daerah permukiman, dan kawasan industri,”katanya.
Saat ini lanjut anggota dewan yang duduk di komisi IV ini, semua berada di dekat pusat kota yang membuat kota terlihat tidak teratur dan terkesan berantakan hal ini lah yang membuat kemacetan di pusat Kota Medan dan sekitarnya karena semua zona berdekatan dengan pusat kota.
Perkembangan Kota Medan memang cenderung memusat pada inti kota yang berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar.
Fraksi Gerindra berpendapat hendaknya Pemko Medan menyadari keadaan ini dan memulai segera rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh sungguh, tidak hanya berupa angan-angan saja. Karena sejatinya upaya ini akan dapat dikenang oleh stakeholders sebagai sebuah prestasi kerja Pemko Medan.
Pada penyusunan pola ruang pemerintah Kota Medan seharusnya menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
Dalam sidang paripurna tersebutpun Dame Duma menyampaikan sejumlah catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi.
Salahsatunya meminta agar hutan lindung di bagian utara Medan, harus diberi zonasi agar tahu mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). dengan demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan.
Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan harus berkomitmen memenuhi 20 % ruang terbuka hijau publik dengan melakukan pembelian secara bertahap.
Demikian juga dengan permasalahan banjir di wilayah Kota Medan khususnya di Medan agar segera dituntaskan.Dia juga minta Pemko Medan agar mengelola dan membudidayakan daerah mangrove di kawasan Medan Utara sebagai daerah penyangga banjir dan sebagai ruang terbuka hijau serta merencanakan pengendalian banjir dan genangan air yang ada di daerah-daerah atau kawasan rawan banjir.(ENC-2)
Comments are closed.