Bawaslu Didesak Usut Tuntas Kasus Dugaan Money Politik Caleg NasDem di Dapil VI
PERCUT SEI TUAN, Eksisnews.com – Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Deli Serdang Safruddin Hutasuhut mengharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang harus merespon lporan dan temuan masyarakat terhadap caleg yang diduga melakukan politik uang serta berkampanye saat minggu tenang.
Penegasan ini disampaikan Safruddin, Mingg(12/5) kemaren di Perumnas Mandala terkait adanya informasi lewat media, soal kecurangan yang dilakukan salah seorang caleg DPRD Deli Serdang dari Partai NasDem Dapil VI Kecamatan Percut Sei Tuan-Batang Kuis, Dosiraja Simarmata, yang kasusnya telah dilaporkan Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan baru-baru ini ke Bawaslu DS.
Masyarakat mengharapkan kinerja nyata Bawaslu. Harus ada contoh kasus yang naik ke persidangan. Kalau pemilu ini usai, lalu Bawaslu tidak berbuat apapun, atau tidak menemukan satu saja kecurangan, saya yakin kedepan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pemilu ini akan semakin tergerus.
Apalagi, sebelum ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sudah menegaskan bahwa peserta Pemilu atau caleg yang terbukti melakukan ‘serangan fajar’ dapat didiskualifikasi. Namun, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
Demikian juga Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, peserta pemilu bisa didiskualifikasi jika melakukan perbuatan terlarang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di beberapa media massa Caleg NasDem Dosiraja melalui timnya kedapatan membagi-bagikan uang dan alat peraga kampaye kepada masyarakat beberapa hari sebelum hari pencoblosan.
Bahkan berdasarkan laporan Panwascam Percut Sei Tuan, ada dua saksi yang melaporkan serangan fajar itu antara lain Saiful Siregar, yakni uang sebesar Rp50.000. Juga kepada warga bernama Yafrih Lubis, seorang tukang becak, yang diterima sehari sebelum pencoblosan.
Selain di dua desa, yakni Desa Laut Dendang dan Desa Medan Estate, di desa lain seperti Pematang Lalang, Cinta Damai, Cinta Rakyat dan lainnya, tim Dosiraja berserak membagi-bagikan ‘sesuatu’ kepada warga.
Padahal telah ditegaskan UU No7/ 2017 tentang pemilu, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu. Ini masuk dalam pelanggaran money politic dan merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih,” katanya.
Dan, sesuai pasal 492 undang-undang itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Dan ini merupakan wewenang Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten /kota.
Menurut Safruddin, siapapun yang terlibat dalam pembagian uang dengan maksud untuk memilih caleg tertentu mestinya tidak hanya didiskualifikasi, tetapi caleg tersebut dapat dipidanakan. Ini untuk memberi efek jera kepada caleg sehingga tidak dengan semudah itu membeli suara lalu duduk manis menjadi wakil rakyat.
Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kedepan kita akan mendapatkan wakil rakyat yang tidak amanah, bahkan memutus peluang tokoh yang sudah berbuat di masyarakat untuk mewakili masyarakatnya di lembaga legislatif.
“Bayangkan saja, kalau bolehnya jabatan wakil rakyat dibeli dengan uang, terang saja kedepan ini wakil rakyat kita berasal dari orang-orang yang berduit saja. Jadi, untuk apa caleg itu bersosialisasi ke masyarakat lagi, pokoknya begitu ada pemilu, tinggal siapkan saja dananya, terus jadilah dia anggota DPRD, wah kacau ini,” terang Safruddin.
Safruddin sangat mendukung kinerja Bawaslu DS untuk menuntaskan persoalan krusial ini. Untuk apa suatu lembaga pengawasan yang dibiayai dengan dana yang cukup besar tapi tidak menghasilkan kinerja yang maksimal. “Jadi, sekali lagi saya mohon kepada Bawaslu, usut tuntas caleg yang melakukan politik uang,” tegasnya. (ENC-Akhmad)
Comments are closed.