Bawaslu: Kampanye (Rapat Umum) Bisa Dilakukan Mulai 24 Maret 2019
MEDAN, Eksisnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menegaskan kegiatan kampanye peserta Pemilu tahun 2019 dalam bentuk rapat umum, hanya bisa dilakukan berdasarkan jadwal yakni mulai 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.
“Kampanye dalam bentuk rapat umum itu boleh dilakukan mulai 24 Maret nanti, kalau sebelum itu tidak boleh,” kata Anggota Bawaslu Sumut divisi Pengawasan, Suhardi Situmorang, dikesempatan acara sosialisasi pengawasan partisipatif & akreditasi pemantau pemilu di Medan.
Adanya kegiatan yang menghadirkan calon presiden (Capres) maupun calon wakil presiden (Cawapres) hingga menyampaikan visi misinya, kemudian calon diundang dalam acara deklarasi,”Inikan soal dukung mendukung, ini kampanye, cuma namanya saja yang berbeda,” ungkapnya.
Menurut Suhardi, menjadi tugas aparat kepolisian memberikan atu tidak memberikan izin keramaian dari acara deklarsi yang dalam pandangan Bawaslu jelas masuk dalam ranah kampanye.
Berdasarkan itu pula, ditegaskanya, agar KPU secara berjenjang menerbitkan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum yang ditetapkan sejak 24 Maret – 13 April 2019 atau selama 21 hari.
“Tidak setiap hari juga mereka dibebaskan berkampanye,” tegasnya.
Dengan tidak adanya penegasaan KPU, melalui jadwal resmi, paparnya, ini dikuatirkan berpotensi menimbulkan konflik. Selanjutnya, untuk tempat atau lokasi lapangan atau stadion terbuka yang terbatas di masing-masing daerah tertentu itu juga harus diselesaikan pembagian jadwalnya secara proporsional.(ENC-2)
Comments are closed.