Bawaslu Sumut Tegaskan Soal Netralitas ASN, TNI / POLRI
MEDAN, Eksisnews.com – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Sumatera Utara) Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan menyampaikan bahwa ada tiga hal yang disampaikan pihaknya pada rakor tersebut. Pertama soal netralitas ASN dan TNI/Polri , distribusi logistik dan soal kampanye.
Soal netralitas ASN, sebutnya, undang-undang melarang baik Bupati/Walikota sebagai pimpinan partai politik untuk melibatkan jajaran di bawahnya terlibat dalam kegiatan yang berpotensi memenuhi unsur kampanye. Ada sanksi pidana untuk itu.
“Maka kita minta melalui Gubernur Sumatera, Pangdam I/BB dan Kapolda bahwa ASN, TNI/Polri harus netral dalam pemilu 2019 ini,” ujarnya.
Terkait peyampaian logistik dia mengharapkan agar KPU bisa memastikan dapat menyampaikan tepat waktu, jumlahnya tepat. “Tidak terjadi penukaran/tertukarnya logistik pemilu yang berpotensi pemungutan suara ulang. Ini merupakan potensi masalah yang harus diantisipasi,” sebutnya.
Syafrida juga menyinggung cukup banyaknya temuan pelanggaran di Sumatera Utara.”Se Sumut cukup banyak ya, tapi paling banyak pelanggaran administrasi, pidana ada satu kasus sudah naik kemarin,” serunya usai acara Rakor persiapan Pemilu 2019 di aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jumat (15/2/2019).
Dijelaskannya, kasus yang sudah dinaikkan itu, terkait netralitas pejabat BUMN, saat ini dilimpahkan kepenyidik kepolisian. Demikian halnya di Kabupaten Langkat ditemuai keterlibatan kepala desa,”Juga sedang didalami di sentra gakkumdu, sedangkan untuk kasus di Kota Medan terkait kegiatan reses salah satu anggota DPRini sedang dilakukan pendalaman oleh setra gakkumdu, oleh Bawaslu Kota Medan,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, papar Syafrida, ini bisa mengingatkan pada seluruh peserta pemilu bahwa ada sanksi bila bertindak seperti itu.”Jadi tolong tidak menggunakan uang Negara dalam kampanye, kita sayangkan kalau itu terjadi dilakukan oleh calon anggota legislatif yang saat ini menjabat,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.