Berantas Judi, Polsek Percut Sita 2 Unit Mesin Judi Tembak Ikan

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Menindak lanjuti tentang pengaduan masyarakat (Dumas), adanya praktek judi ketangkasan jenis meja tembak Ikan dan dindong di Dusun XII Pasar Belakang Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora untuk mengecek lokasi dan melakukan penindakan, Jumat (02/12/2022).

Sebelum melaksanakan penindakan, Kanit Reskrim Iptu J. Simamora beserta Panit Reskrim Ipda Budi memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.

Selanjutnya personil yang dipimpin Kanit Reskrim berkoordinasi dengan aparat Desa Percut bergerak secara bersama-sama menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 2 (dua) unit mesin judi ikan-ikan, namun petugas tidak menemukan pemain ataupun operator karena tidak sedang beroperasi. Selanjutnya personil memboyong barang bukti ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba. (ENC-Fr)

Comments are closed.