oleh

Berbagai Elemen Kritisi Bangunan Cafe Liar Tanpa PBG di Bekas Pasar Aksara

EKSISNEWS.COM, Sumut – Berbagai elemen masyarakat menyoroti pembangunan baru yang berada di lahan kosong bekas Aksara. Di sebut-sebut bangunan itu akan diperuntukan untuk tongkrongan cafe yang sangat besar.

Bangunan fisik di kawasan itu, saat ini sudah mencapai 80 persen tersebut tidak mengantongi ini persetujuan bangunan gedung (PBG).

Selain itu para elemen juga mengkritisi status wilayah bangunan itu. Apakah kawasan tersebut adalah aset Pemko Medan atau aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Pantauan kami, sampaikan saat ini bangunan yang berdiri tersebut tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) apakah dari Pemko Medan atau dari Pemkab Deli Serdang,” ujar Ketum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGASU) Hasanul Arifin Rambe.

Arifin juga menyebutkan pembangunan yang kemungkinan akan dijadikan sebuah cafe besar ldan luas di kawasan bekas pasar Aksara itu adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang atau pemodal.

“Ini suatu bukti pelanggaran perda. Harus ada tindakan tegas dari pemangku kepentingan. Kami akan mempertanyakan hal ini kepada Pihak Pemko Medan dan Pihak Pemkab Deli Serdang tentang tidak adanya izin PBG dan status tanah yang menjadi obyek bangunan, karena ini jelas merugikan negara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Arifin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTI) Rafi Siregar, yang sangat menyayangkan terbangunnya bangunan cafe liar tanpa PBG di kawasan bekas pasar Aksara tersebut.

Kami mendapat informasi bahwa bangunan yang berdiri hampur rampung itu diduga milik pejabat Pemko Medan yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan pejabat lainnya.

“Apa karena dia itu pejabat, maka sesuka hatinya membangun dengan menabrak aturan yang berlaku. Kami dari kesatuan mahasiswa akan terus peduli tentang hal ini.

Bangunan yang tidak memiliki PBG harus dibongkar. Pihak-pihak terkait harus peduli tentang hal ini. Kami akan melakukan unjukrasa ke Pemko Medan terkait bangunan liar tanpa PBG itu.

Wali Kota Medan harus menindak anggotanya kalau memang terlibat dan melanggar aturan, kenapa bangunan liar tanpa PBG tersebut bisa berdiri.

Bagaimana bisa tanah milik Pemko bisa dikelola oleh seorang pejabat Pemko Medan untuk kepentingan pribadi, seperti informasi yang kami terima,” ketus Rafi Siregar

Sementara itu tokoh masyarakat yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Medan Estate Rusman Siregar menyebutkan kalau kawasan bekas pasar Aksara itu adalah kawasan Pemkab Deli Serdang yakni masuk kawasan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Kawasan bekas Pasar Aksara itu dari dulu masuk kawasan Desa Medan Estate, bukan masuk kawasan Kota Medan, masyarakat Medan Estate dari dulu sudah tau itu,” kata Rusman. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga