Berikan Keterangan Berbelit, Majelis Hakim Tegur Saksi Korban
EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam dengan terdakwa Rio Andrian Simatupang yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2020) berlangsung tegang.
Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo, SH, MH menegur saksi korban Retno Angraini yang memberikan keterangan berbelit-belit. “Kamu jangan main-main,” tegur Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo.
Mendengar teguran dari Ketua Majelis Hakim saksi Retno tampak terdiam.
Nah saat ditanya Majelis Hakim kepada siapa saksi takut, dengan polos saksi mengatakan bahwa dirinya tak tahu akan diberi pertanyaan yang banyak. “Katanya pertanyaannya tak banyak,” ucap saksi.
Saat menjawab pertanyaan dari Bukit Sitompul penasehat hukum terdakwa tentang apakah saksi ada memberikan keterangan di kantor Polisi. Dengan suara lembut saksi menjawab tidak ada.
“Suami saya yang bawa, awalnya saya gak mau tanda tangan. Katanya gak apa-apa, ya udah saya tanda tangani,” ungkap saksi.
Saat dipertegas Bukit Sitompul tentang keterangan saksi di BAP, kembali saksi mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar.
Setelah diluar sidang Bukit Sitompul kepada wartawan mengatakan bahwa Retno bantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
“Banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan tersebut. Keterangan Retno bertolak belakang dengan kesaksian saksi yang lain. Retno dalam keterangannya di BAP menerangkan, dirinya tidak berada dirumah. Sementara didepan persidangan dia ada dirumah pada saat itu dan tidak mendengar apa- apa,” jelasnya kepada awak media. Pada saat penandatangan BAP polisi medan timur, Retno menandatangani dirumah Jalan Sido Rukun yang diantar langsung suaminya Zulham,” ungkap Bukit lagi.
Selain itu Bukit juga menduga ada kriminalisasi terhadap kliennya.
“Jadi kami merasa aneh dan menduga ini ada kriminalisasi terhadap klien kami Riko Adrian.Sebab banyak kali kejanggalan yang kita temui. Pada sidang berikutnya kami minta pada majelis hakim untuk pemutaran cctv pada saat kejadian yang diduga ada penembakan tersebut. Selanjutnya meminta majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, SH, MH untuk menghadirkan Perbalisan dan ketiga saksi tersebut kepersidangan berikutnya,” jelasnya. (ENC-NZ)
Comments are closed.