oleh

Biaya Unregister Silpa, Wakil Ketua DPRD Medan: Mending Biayai Tunggakan BPJS Warga

-MEDAN-26 views

EKSISNEWS,.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan diharapkan dapat memanfaatkan pembiayaan kepesertaan unregister (tanpa identitas) kepada kepentingan warga Kota Medan yang lebih baik, dibandingkan pembiayaan tersebut selalu Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Hal tersebut terbukti pada pembahasan Panitia khusus (Pansus)  LKPJ Walikota Medan Tahun 2021 kemarin menjadi pertanyakan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Medan terkait besaran Silpa Rp 1, 1 Triliun pada Tahun 2021. Salah satunya di Dinas Kesehatan khususnya untuk pembiayaan peserta unregister yang mencapai Rp15 miliar.

“Kita itu ada biaya unregister selalu saja Silpa. Dari pada terus Silpa mending biaya itu dimanfaatkan seperti atasi tunggakan BPJS warga Kota Medan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dengan adanya kebijakan cepat mengalihkan pembiayaan unregister ke penanganan tunggakan BPJS warga.”Kita yakini paling habis diangka Rp5 miliar, sisanya Rp10 miliar bisa digunakan untuk kepentingan warga di bidang kesehatan lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan Rajuddin dengan kondisi sulit dalam dua tahun terakhir Pemko Medan diharap lebih paham terhadap perekonomian warganya. Sehingga disarankan untuk membantu warga yang memiliki BPJS kesehatan yang menunggak itu.

“Jangan dipaksa lagi mereka harus membayar, dikarenakan memang mereka lagi nggak sanggup untuk itu. Maka, kita sarankan Pemko Medan akomodir itu,” serunya.

Dijelaskan Rajuddin, persoalan maraknya korban PHK (pemutusan hubungan kerja) ditambah kasus Covid-19 di tahun 2020 hingga saat ini, telah membuat tunggakan BPJS warga menumpuk.”Jadi, asal dia warga Medan tunjukkan KTP dan punya BPJS kesehatan tapi nunggak, maka ditanggung APBD saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, dr Taufik Ririansyah menjelaskan terkait permasalahan data kelas 3 (tiga) yang tertunggak per Februari 2022 dinilainya sangat banyak.”Untuk (BPJS) mandiri ada sebanyak 311.228  yang tertunggak, ber variasi dari setahun, lima sampai enam tahun,” terangnya.

Diakui Taufik, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap masuknya data yang diajukan berdasarkan Perwal (Peraturan Walikota) nomor 45, terutama bagi peserta yang belum terdaftar di kepesertaan BPJS.

Jadi, hal tersebutlah yang menurut Kadinkes Medan menghambat, sehingga tidak dapat diterima di RSU dr Pirngadi Medan. Termasuk saat pengklaiman tidak bisa dibayarkan, karena melanggar peraturan keuangan.”Kedepannya kita ubah Perwal ini, harus kita sepakati apakah ubah judul atau apakah seperti ini,” paparnya.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga