BKD Sumut Sebut Ada 187 Penerima P3K Tapi Tak Jelas Orangnya
MEDAN, Eksisnews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan ada sebanyak 187 orang penerima P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak), namun badan tersebut belum mendapatkan data mereka yang mendapatkan itu.
“Kami telah terima surat dari MenPAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) di Pemprovsu ada 187 orang, dimana 186 orang adalah guru dan 1 orang lainnya penyulu. Tapi masalahnya dari 187 orang terdata, kami ngak tahu keberadaannya dimana,” kata Syafruddin Lubis selaku Sekretaris BKD Sumut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut.
Dan, diakui Syafruddin juga setelah menerima surat tersebut, pihaknya kembali mempertanyakan keberadaan 187 orang yang disampaikan Kementerian PAN RB tersebut kepada BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara).
“Jadi, sampai sekarang kami masih menunggu dimana 187 orang ini berada,” serunya.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh anggota Komisi E DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Zulfikar yang menegaskan agar BKD responsif terhadap kebijakan P3K yang diyakini dapat diselesaikan.
Karena, menurutnya, bila alasan peralihan kewenangan dari kabupaten / kota ke provinsi, hal tersebut tidak dapat di terima.”Toh provinsi (Sumut) juga mengalami hal yang sama, tapi kok bisa, kalau masalah anggaran, toh kebijakan-kebijakan lain bisa, ini kan kebijakan pusat, jumlahnya juga tak besar,” tambah Zulfikar.
Tidak hanya itu, ditegaskannya, keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menaikkan gaji guru honorer menjadi Rp90 ribu perjam mata pelajaran dari sebelumnya Rp40 ribu, ini harusnya ditindaklanjuti.
“Jadi, sebenarnya ngak ada alasan bagi BKD nyatakan begini-begini, maka saya bilang dalil bapak ini dalam bahasa agamanya, dalil dhoib, ga bisa dipertanggungjawabkan yang jelas bapak buat statemen minta maaf dengan guru honor K2,” tandasnya.
Demikian halnya disampaikan pimpinan rapat, Ketua Komisi E, Robert Lumban Tobing sempat mempertanyakan realisasi 187 orang yang diterbitkan MenPAN RB.”Kita ngak paham ada 187 itu, yang mana k2 yang bisa dimasukkan dalam program p3k,” tambahnya.
“Harapan kita penerimaan P3K ini sudah bisa dilakukan sebelum Pemilu, ketidak siapan BKD Sumut tentunya menjadi catatan bagi Komisi E. Kalau menurut saya Kepala BKD tak siap jalankan P3K di Sumut,” pungkas Reki Nelson Barus.(ENC-2)
Comments are closed.