Bobby Nasution Diminta Evaluasi TAPD Kota Medan
EKSISNEWS.COM, Medan – Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diminta evaluasi kinerja Tim Anggaran Pemeritah Daerah (TAPD) Kota Medan, ini berkenaan dengan penyusunan R-APBD Kota Medan tahun 2022.
Akibat kinerja buruk itu terpaksa mengulang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Priritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
“Kita sangat menyesalkan kinerja TAPD di Pemko Medan terkesan main main dalam penyusunan R APBD. Sehingga KUA PPAS yang disepakati terpaksa dibahas kembali,” kata Ketua Fraksi HPP DPRD Medan Hendra DS kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Dikatakan Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, terjadinya kesalahan dalam penyusunan R APBD karena ada kelalaian TAPD. “Seharusnya kesalahan itu tidak perlu terjadi jika tim anggaran tetap mengacu kepada aturan per undangan undangan,” urainya yang juga anggota Banggar itu.
Menurut Hendra, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman selaku kordinator TAPD harus lebih bertanggungjawab soal penyusunan anggaran. Begitu juga dengan Asisten dan Bappeda.
Ditambahkannya lagi, kesalahan yang sangat mendasar dalam penyusunan anggaran yakni tidak mengalokasikan 20 persen anggaran dari total APBD untuk pendidikan. Kemudian penambahan pembiayaan tidak terduga yang harusnya 5 persen dari Pembiayaan Tidak Terduga (PTT) anggaran tahun sebelumnya.
“Untuk PTT ini malah ditambah lebih dari 5 persen, kita tidak mengerti apa dasar yang dilakukan TAPD, ” tandasnya.
Dikatakannya lagi, anggaran di dinas PU ditambah dengan alasan mendesak. Sementara hingga saat ini Dinas PU belum memiliki Kadis yang defenitif, maka Hendra mempertanyakan kriteria apa yamg membuat mendesak, begitu juga di Dinas PMTSP.
Dijelaskannya, untuk Dinas PU ada penambahan sekitar Rp 90 miliar, kemudian untuk PTT dari Rp 94 miliar menjadi Rp 160 miliar. Seyogianya , penambahannya 5 persen dari Rp 94 Miliar.
Diakhir sorotannya, Hendra mengulangi pendapatnya agar Walikota Medan Bobby Nasution dapat mengevaluasi kinerja TPAD Kota Medan. Sehingga ke depannya persoalan yang tidak lazim dalam penyusunan anggaran tidak terjadi lagi.(ENC-2)
Comments are closed.