Bos Diskotik LG Akhirnya di Vonis Bebas
MEDAN, Eksisnews.com – Sidang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Bos Diskotik LG, Lisam (48) dan kakaknya Lienawati (51) terhadap korban (Ramli Hati), menjadi sorotan awak media. Hal tersebut disebabkan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkan putusan bebas kepada Lisam dan Lienawati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Erintuah menyebutkan bahwa Lisam dan Lienawati tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, SH dari Kejari Medan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lienawati dan terdakwa Lisam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memulihkan nama baik terdakwa dalam kehidupan terkait harkat dan martabatnya,” ucap Majelis Hakim Erintuah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.
Majelis Hakim beranggapan, keduanya tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana dalam rekaman video CCTV.
Atas putusan ini, Hakim Erintuah kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak baik JPU dan kuasa hukum keduanya untuk melakukan upaya hukum lainnya.
“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata hakim Erintuah.
Menjawab pertanyaan dari Erintuah, Lisam dan Lienawati langsung menyatakan terima.”Terima pak,” jawab keduanya.
Nah, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Loly Sinurat SH, langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).”Atas putusan ini, kami ajukan kasasi yang mulia,” ucap JPU Ramboo Sinurat SH.
Sebelumnya, Jaksa Ramboo Loly Sinurat SH menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan, hakim Erintuah yang dimintai keterangannya menuturkan, pertimbangannya memvonis bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV.”Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan di situ (CCTV),” ungkapnya.
Namun, saat disinggung adanya bukti hasil visum, Erintuah tidak memasukkannya sebagai pertimbangan.”Kalau visum itukan bisa aja dibuat-buat, kan tidak jadi acuan itu. Bisa aja kepalanya diantuk-antukkan ke dinding,” katanya.
Hal lainnya, kata dia, diperkuat dengan keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Lienawati tidak melakukan.”Kan ada keterangan saksi yang Suhu (guru agama), yang mengaku tidak melihat terdakwa memukul Ramly Hati,” ujar Erintuah.
Lebih lanjut, Erintuah menepis bahwa dirinya hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa saja. “Keterangan saksi korban juga kita dengarkan, tapi kan juga mengaku tidak melihat pemukulan itu,” cetusnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa. Menurut dia, tuntutan Jaksa tidak menjadi tolok ukur.”Kalau tidak terbukti bagaimana. Yang dituntut jaksa 20 tahun saja kalau tidak terbukti, tetap harus dibebaskan,” kataya. ..(ENC-Nizar Sgl)
Comments are closed.