EKSISNEWS.COM, Medan – BPJS Kesehatan diingatkan agar selalu mengawasi rumah sakit di Kota Medan, terkait adanya keluhan pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sering diberlakukan tidak adil seperti pemberian obat dan pembatasan rawat inap.
Hal tersebut berkenaan dengan pemberlakuan program Universal Health Coverage (UHC) terhitung sejak 1 Desember 2022 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan yakni hanya menggunakan KTP/KK dapat berobat gratis Kls III di Rumah Sakit (RS) yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS harus rutin melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pelayanan RS. Memperhatikan agar RS harus sama memberikan pelayanan kepada pasien apa saja. Tetap menjalankan Perda memberlakukan azas keadilan tidak bolah membeda-bedakan,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto atau biasa disapa Butong ini.
Diakuinya, sangat mengapresiasinya, karena dengan penerapan UHC tersebut, sebagai terobosan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. “Apalagi program ini menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat yang kami (DPRD Medan) perjuangkan selama ini,” ujarnya.
Apalagi, tambahnya, penerapan UHC berkat kolaborasi yang baik DPRD Medan dengan Pemko Medan. Seperti, percepatan warga Medan terdaftar sebagai BPJS Kesehatan minimal 96 %. Syarat itu sebagai ketentuan suatu daerah dapat memberlakukan UHC.
Dijelaskan Butong, untuk membiayai iuran BPJS PBI kepesertaan warga Medan di Tahun 2022, Pemko Medan mengalokasikan anggaran di APBD Pemko Medan sebesar Rp 200 Miliar lebih. Sama halnya untuk Tahun 2023 mengokasikan Rp 200 Miliar lebih.(ENC-2).
Komentar