MEDAN, Eksisnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyarankan kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang PT. Budi Mangun KSO agar diblacklist.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Sumut V.M Ambar Wahyuni dalam pertemuan Komisi C DPRD Medan yang dipimpin Boydo HK Panjaitan didampinggi Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi C,Mulia Asri Rambe dan Jangga Siregar, anggota Komisi C , di Gedung BPK-RI Perwakilan Sumut, Senin (18/2/2019) di Jalan Imam Bonjol Medan .
“Persoalan Kampung Lalang paling rumit.Sejak kontrak berjalan ditahun 2016 kontrak tidak pernah diperbaiki.Saya sarankan diblacklist saja,” kata Ambar.
Ia mengatakan, banyak permasalahan dalam pembangunan Pasar Kampung Lalang ini. Dan BPK -RI sendiri menemukan ketidakberesan dari sejak awal.
“Kontraktor tidak pernah menyerahkan data laporan harian, mingguan, bulanan serta backup data pengerjaan. Bagaimana menyakini proyek ini benar, jika kontraktor tidak membuat laporan ,” ucap Ambar.

Sementara itu terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ambar menegaskan jika LHP BPK sudah final dan mengikat.
“Temuan BPK dalam LHP itu terjadi pada adendum ke 3 dan 4 dimana adendum itu tidak memiliki alasan.Jadi untuk denda sebesar Rp 3,1 Miliar sudah final ,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan meminta Pasar Kampung Lalang yang secara fisik pembangunannya sudah selesai diharapkan bisa segera di PHO (Provisional Hand Over)-kan.
“Kita sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini.Karena persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas,sehingga kami selalu ditagih pedagang.Bagaimana pun ini menyangkut perut dan kehidupan pedagang, sehingga kami terus berjuang ,” ucap Boydo.
” Dan kita mengharapkan kontraktor bisa membantu proses PHO secepatnya,” tambah Boydo saat didampingi anggota Komisi J Siregar, Mulia Asri Rambe dan Dame Duma Sari Hutagalung.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa selama pihaknya juga merasa dilecehkan oleh kontraktor karena selalu mengutus perwakilan, sehingga sulit mengetahui persoalan yang sebenarnya.
” Berulang kali persoalan ini kami terima termasuk dari pihak kontraktor yang mengadu untuk penurunan denda,tapi pimpinan perusahaan tidak pernah hadir selalu saja perwakilan yang hadir.Kami merasa sangat diremehkan dan dilecehkan ,”tegas Boydo.
Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik Pasar Kampung Lalang, sehingga tim penilai tidak bisa memberikan penilaian terhadap sejumlah aset di Pasar Kampung Lalang.
“Ada masalah dalam proses mem-PHO kan dimana kami mengalami kendala dalam menilai sejumlah item di sana.Kami sudah datangkan tim tenaga ahli,tapi kesulitan juga karena tidak ada data-datanya contohnya sumur dimana.Jadi kami menunggu sampai batas akhir Februari 2018 jika tidak putus kontrak,”katanya seraya mengatakan kontraktor PT.Budi Mangun KSO sampai saat ini belum mau menyerahkan laporan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).(ENC-2)
Komentar