Bukti Rekaman Percakapan Telpon Diperdengarkan Pada Terdakwa Ir Mandalasah Turnip

MEDAN, Eksisnews.com –  Sidang lanjutan Ir Mandalasah Turnip yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, SH, MH dan Sri Lastuti, SH, M.Hum melakukan penipuan cek sebesar Rp 1 miliar berlangsung seru. Pasalnya sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Mandalasah Turnip, korban Juli Ricard P Simbolon yang duduk disamping meja Penuntut Umum berdiri dan menunjukkan bukti rekaman percakapan terdakwa melalui via telpon, Rabu (12/2/2020).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai  Irwan Effendi SH, MH dan JPU korban Juli Ricard P Simbolon memperdengarkan bukti rekaman yang disimpan di Handphone nya tentang percakapan terdakwa Mandalasah Turnip.

Saat korban memperdengarkan rekaman percakapan dengan pengeras suara mix didepan JPU, terdakwa Mandalasah Turnip tampak terdiam. Sebelumnya rekaman percakapan yang ditunjukkan korban Juli Ricard itu bermula dari terdakwa Mandalasah yang ditanya mengatakan dirinya tak ada dihubungi.

Didalam persidangan JPU Dwi Meily Nova dan Sri Lastuti mengatakan, bahwasanya pada sidang sebelumnya telah mendengarkan saksi Jantison Turnip telah diperintahkan Mandalasah Turnip mengambil cek PT. Panorama, bukan mengambil Cek PT. Lintong Bangun Makmur (LBM). 

Selain itu, saat ditanya oleh JPU tentang dua kali kesalahan pengeluaran cek dalam satu hari pada korban, terdakwa Mandalasah Turnip mengatakan kalau yang mengambil yang silap.

Mendengar jawaban tersebut JPU terlihat heran, dan menegaskan jawaban Jantison Turnip pada persidangan sebelumnya.”Ini jawaban dari Jantison Turnip pada persidangan sebelumnya dan ini juga menjadi catatan point kami. Dan anda memerintahkan mengambil cek PT. Panorama bukan cek PT. LBM’,” ungkap JPU.

Ironisnya Hakim Ketua Irwan Efendi seolah melarang JPU mempertegas pertanyaan itu. Lalu JPU mengatakan, pak Hakim keterangan Jantison Turnip adalah point catatan kami.

Dipersidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan ini terdakwa Mandalasah Turnip dihadapan Majelis Hakim mengatakan Zulfahmi ada mengajak perdamaian.

“Ada Zulfahmi,” ucap terdakwa Mandalasah Turnip.

Sebelumnya saat Hakim anggota Abdul Kadir SH, MH mempertanyakan tentang terdakwa yang seenaknya memberikan cek sebesar Rp 1 miliar?, terdakwa Mandalasah Turnip mengatakan bahwa ia memang ada memakai uang.

“Kenapa anda memberikan cek sebesar Rp 1 miliar dengan enaknya?,” tegas Hakim Abdul Kadir. 

Sementara dipersidangan sebelumnya menurut keterangan Juli Ricard yang menjadi pelapor dalam kasus penipuan cek ini, pada pertemuan tanggal 05/01/2019 di rumah bapak Saut Simbolon yang disaksikan kurang lebih 6 orang.

Juli Ricard mengeluarkan seluruh faktur-faktur beserta bon-bon pembayaran upah dan bahan dan catatan pemakain alat berat excavator yang merupakan milik Hamonangan Simbolon yang digunakan di proyek pembangunan jembatan talun kondot I Siantar.

Dan setelah Mandalasah Turnip melihat dan mempelajari seluruh pengeluaran tersebut lalu Mandalasah Turnip mengatakan, kalau dia belum punya uang saat itu.

“Katanya saat itu, ‘saya mengakui seluruh pengeluaran tersebut, tapi saya tidak punya uang sekarang, saya buat cek mundur yang bisa di cairkan tanggal 11 Januari 2019, nanti ambil sama adik mu di kantor ya’,” ucap Juli Ricard sembari katakan kalau dirinya baru sempat mengambil cek tersebut tanggal (07/01/19).

Kemudian tambahnya, Juli Ricard diberikan Cek pertama yang diserahkan pihak Mandalasah Turnip tanggal 07/01/19, dengan nomor rekening yang tertera dibagian bawah cek adalah : 0091116766, namun karena Cek yang telah terisi tersebut nama Juli Ricard tidak sesuai KTP, Juli Ricard meminta Mandalasah Turnip untuk mengganti dengan cek yang baru.

Setelah itu Jantison Turnip dan Mandalasah Turnip masuk kedalam ruangan setelah itu Jantison Turnip keluar dan membawa cek yang baru (cek kedua) dan diserahkan kepada Juli Ricard dan cek tersebut dengan nomor rekening yang sama : 0091116766.

Setelah Juli Ricard melihat nama nya telah sesuai KTP, lalu Juli Ricard langsung pergi ke Bank bjb untuk memverifikasi apakah cek tersebut pada tanggalnya 11/01/19 bisa dicairkan. Namun Juli Ricard mengaku terkejut mendengar jawaban teller Bank bjb bahwasannya cek tersebut tidak akan bisa dicairkan sampai kapan pun karena cek yang di stempel PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dan ditandatangani Mandalasah Turnip tersebut adalah cek milik rekening lain.

Masih kata Juli Ricard, setelah mendengar jawaban dari pihak Bank bjb, Juli Ricard menelpon Mandalasah Turnip (07/01/19) dan mengatakan keterangan dari pihak Bank bjb cek yang diserahkan tersebut bukan atas nama PT. LINTONG BANGUN MAKMUR tapi milik PT lain namun di cap stempel PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dan di tandatangani Mandalasah Turnip, dan Juli Ricard memastikan bahwa Cek tersebut tak bisa dicairkan.

“Lalu Mandalasah Turnip menjawab siapa yang bilang itu? Tidak mungkin salah, sudah ya, saya lagi sibuk dan mematikan teleponnya,” jelas Juli Ricard menirukan.

Nah sayangnya saat Juli Ricard mencoba berulang kali menelpon Mandalasah Turnip, hp Mandalasah Turnip tak aktif lagi.

“Namun hp nya sudah tidak pernah lagi aktif, dan tidak bisa lagi menjumpai Mandalasah Turnip,” urainya.

Sampai akhirnya tanggal 11/01/19 sesuai tanggal pencairan cek tersebut Juli Ricard membawa cek tersebut ke Bank bjb, dan Bank bjb tidak bisa mencairkan cek tersebut. Lalu Juli Ricard meminta surat keterangan penolakan kepada Bank bjb.

Dengan penuh kekecewaan Juli Ricard kembali mencoba menghubungi Mandalasah Turnip namun sia-sia, dan sampai hari ini sudah 1 tahun lebih uang tersebut tak kunjung diberikan Mandalasah Turnip. 

Sebelumnya dalam Dakwaan JPU, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 378  KUH Pidana dan pasal 372  KUH Pidana. (ENC-NZ)

Comments are closed.