Bunuh Paman Kandung, Warga Medan Polonia Dituntut 5 Tahun Penjara

MEDAN, Eksisnews.com – Zulfadly alias Ijol (27) warga Jalan Karang Sari, Komplek Purna Bakti, Kecamatan Medan Polonia dituntut 5 tahun penjara karena membunuh paman kandungnya. Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena terdakwa tidak terima dimarahi oleh korban (pamannya) karena telah membawa hewan curian berupa ayam dan entok kedalam rumah. 

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulfadly alias Ijol dengan hukuman 5 tahun penjara,” kata Jaksa Rocky Sirait.

JPU Rocky Sirait menilai terdakwa Zulfadly telah terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.”Yakni melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian orang,” ujar Jaksa Rocky Sirait di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/02/2020).

Usai pembacaan tuntutan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH menunda persidangan pekan depan.

Sementara mengutip dakwaan JPU Rocky Sirait kasus bermula pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB,  terdakwa bersama dengan saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci datang ke rumah korban di Jalan Teratai Gang Bunga, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia dengan membawa ayam dan entok.

Saat tiba dirumah korban terdakwa bertemu dengan korban kemudian korban menegur terdakwa dengan mengatakan “kenapa kau bawa-bawa hewan curian kerumah ini”, dan dijawab terdakwa” ini rumah ayahku juga, ada hak ku disini”.

“Selanjutnya antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut dan tiba-tiba korban langsung menyerang terdakwa dengan mencakar leher terdakwa dan membabi buta, melihat korban melakukan perbuatan tersebut kepadanya. Lalu terdakwa melakukan perlawanan dan memukul korban ke arah bagian kepala belakang secara berulang-ulang,” ucap JPU Rocky.

Saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban, saksi Agus dan saksi Ferdi serta saksi Rizky langsung melerai pertengkaran dan korban pun pergi meninggalkan terdakwa dalam keadaan sempoyongan masuk kedalam kamarnya.

“Namun atas kejadian tersebut, terdakwa masih emosi terhadap korban, terdakwa pergi menemui korban ke kamarnya namun pintu kamar dikunci, sehingga terdakwa menggedor-gedor pintu kamar dan korban tak kunjung keluar,” ujar JPU.

Selanjutnya, karena korban tidak keluar dari dalam kamarnya, terdakwa pergi meninggalkan korban dari rumah, tidak berapa lama korban keluar dari dalam kamar dengan keadaan sempoyongan dan  terjatuh di lantai depan kamar.

“Melihat korban terjatuh, warga sekitar  memberi pertolongan kepada korban dengan membawa ke rumah sakit, namun setelah tiba di rumah sakit, akhirnya korban meninggal dunia,” pungkas Jaksa Rocky Sirait. (ENC-NZ)

Comments are closed.